20 Jan 2010

Hukum Ekstradisi bagian 1 (Oleh : Agustinus Supriyanto)

SUBSTANSl DAN RUANG LINGKUP DARI EKSTRADISI
     Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara-diminta) kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
     Dari rumusan singkat tentang ekstradisi tersebut, maka dapatlah ditarik beberapa unsurnya yaitu:
1.    Unsur subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta;
2.    Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum;
3.    Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu dan ;
4.    Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
     Di antara keempat unsur tersehut yang patut disoroti disini adalah unsur nomor 3 yaitu unsur prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu. Di atas sudah dikemukakan, bahwa untuk dapat dilakukan penyerahan atau ekstradisi atas orang yang diminta, terlebih dahulu harus ada permintaan untuk menyerahkan orang yang bersangkutan dari negara-¬perninta kepada negara-diminta. Tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dari negara-peminta kepada negara tempat orang yang bersangkutan berada (negara-diminta), maka negara yang belakangan ini tidak boleh menyerahkan orang yang bersangkutan.
     Permintaan untuk menyerahkan itu harus dilakukan melalui saluran diplomatik. Demikian pula jika negara-diminta menyetujui atau menolak permintaan negara-perintah harus memberitahukannya kepada negara¬-peminta dengan melalui saluran diplomatik. Mengenai keputusan untuk mengabulkan ataupun menolak permintaan dari negara-peminta, pejabat tinggi dari negara-diminta seperti misalnya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Kehakiman, maupun Menteri Luar Negeri ikut terlibat dalam memberikan pertimbangan-pertirnbangan, untuk pada akhirnya diambil keputusan oleh pejabat yang berwenang dari negara-diminta.

     Sangat boleh jadi, bahwa suatu kasus tentang ekstradisi, jauh sebelumnya juga sudah melibatkan penegak-penegak hukum dalam tingkatan yang lebih rendah, misalnya pada waktu penangkapan, penahanan, pengawalan atas keamanannya, dan lain-lain. Hal ini berarti bahwa masalah ekstradisi ini merupakan masalah negara dan antar negara. Sebagai masalah internal dari negara, maka pelaksanaannya harus rmenurut. Hukum atau perundang-undangan nasional negara tentang ekstradisi maupun peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait, seperti hukum acara pidana. Sedangkan sebagai masalah antar negara, pelaksanaannya harus dengan berdasarkan pada perjanjian- perjanjian internasional ataupun hukum kebiasaan internasional tentang ekstradisi.
     Sebagai masalah interen-negara dan antar negara, maka keputusan nntuk menyerahkan atau menolak permintaan ekstradisi atas seseorang yang diminta, tentu saja ada pada pejabat tinggi negara yang berwenang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama negara dalam dalam masalah¬-masalah hubungan internasional. Jika orang yang diminta itu diputuskan untuk diserahkan oleh negara diminta kepada negara-peminta penyerahannyapun juga harus mengikuti prosedur atau tata cara tertentu. Misalnya, dimana dan kapan orang yang bersangkutan akan diserahkan, kendaraan yang digunakan, barang apa saja yang turut diserahkan, serta berita acara penyerahannya, dan lain-lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar