Tampilkan postingan dengan label Hukum Ekstradisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Ekstradisi. Tampilkan semua postingan

24 Jan 2010

BEBERAPA ASAS POKOK EKSTRADISI (Oleh : Agustinus Supriyanto)



Ekstradisi adalah:
Penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan asas timbal balik atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau orang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum) oleh negara tempatnya berada, bersembunyi atau melarikan diri, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut dengan maksud untuk mengadili atau menghukumnya.
    Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi supaya dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1.    Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2.    Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3.    Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau juga bisa dilakukan berdasarkan asas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negara berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4.    Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5.    Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
    Walaupun dari definisi ini sudah kelihatan ada gambaran yang agak jelas tentang ekstradisi tersebut, tetapi masih terdapat beberapa asas pokok yang harus ditaati dan selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi serta ditaati oleh para pihak dalam setiap kasus yang menyangkut ekstradisi.
Asas-asas pokok tersebut adalah :
1.    Asas kejahatan ganda, artinya, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diminta itu dan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan, haruslah merupakan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman menurut sistem hukum pidana kedua pihak (negara¬-peminta dan negara-diminta).
2.    Asas kekhususan, artinya kejahatan yang dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk meminta penyerahan orang yang diminta hanyalah kejahatan yang secara tegas tergolong sebagai kejahatan yang dapat dimintakan penyerahan. Apabila kejahatan itu tidak tergolong sebagai kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk meminta penyerahan, maka permintaan untuk menyerahkan itu harus ditolak.
3.    Dilarang menyerahkan orang yang melakukan kejahatan politik. Setiap orang yang melakukan kejahatan politik, apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain, orang tersebut harus dilindungi dan tidak boleh diserahkan kepada negara yang memintanya.
4.    Tentang penyerahan warga negara, negara-diminta diperbolehkan untuk tidak menyerahkan orang yang diminta apabila orang yang diminta itu ternyata warga negaranya sendiri. Ada pula yang menganut bahwa tidak menyarahkan warga negaranya adalah suatu kewajiban dari negara.
5.    Asas ne bis in idem, artinya, penyerahan tidak dilakukan apabila keputusan pengadilan telah dijatuhkan atas kejahatan yang dimintakan penyerahan.
6.    Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara-peminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta sedangkan menurut hukum negara-diminta kejahatan tersebut tidak diancam hukuman mati, maka negara-diminta dapat menolak permintaan tersebut kecuali ada jaminan dari negara-peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
7.    Kedaluwarsa, artinya, penyerahan tidak akan dilakukan apabila penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan.

EKSTRADISI DAN PENDAPAT UMUM (PUBLIC OPINION) MASYARAKAT NASIONAL DAN ATAU INTERNAS1ONAL (Oleh : Agustinus Supriyanto)



Belakangan ini trend atau kecenderungan untuk rnelakukan penyerahan di bawah tangan atas pelaku kejahatan yang berdimensi internasional seperti dikemukakan di atas,, tampaknya semakin meningkat, karena memang lebih efektif dan efisien. Meskipun demikian, penyerahan si pelaku kejahatan dengan melalui lembaga ekstradisipun masih tetap berjalan terus (belum tergeser sama sekali). Hingga kini secara formal memanq belum terdapat garis pembeda pelaku kejahatan yang bagaimanakah yang diserahkan melalui lembaga ekstradisi dan yang diserahkan secara di bawah tangan.
Kalau diamati, ternyata praktek-praktek penyerahan di bawah tangan tersebut ada kaitannya dengan belum atau sudah terbentuknya pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang/pelaku kejahatan dan atau kejahatannya. Semakin sedikit orang mengetahui si pelaku kejahatan dan atau kejahatannya tersebut, berarti semakin kurangnya sorotan masyarakat terhadapnya. Jadi, terlewatkan dari pengamatan masyarakat. Apalagi jika orang dan atau kejahatannya itu luput dari perhatian dan liputan media massa. Dengan perkataan lain, belum terhentuk pendapat umum (public opinion) atas orang dan atau kejahatannnya itu. Dalam hal inilah, kesempatan untuk melakukan penyerahannya secara di bawah tangan akan sangat besar.
Sebaliknya, jika atas orang dan atau kejahatannya itu telah melahirkan pendapat umurn (public opinion) yang luas, tidak saja dalam tingkat nasional tetapi juga tingkat internasional, misalnya berkat liputan dan publikasi yang gencar dari media massa, ditambah lagi dengan komentar¬-komentar dari masyarakat luas maupun para ahli ataupun para pejabat negara, penyerahan di bawah tangan cenderung untuk dihindari. Dalam hal inilah akan timbul kerinduan atas lembaga hukum yang bernama “ekstradisi” untuk menjembatani negara-negara yang berkepentingan atas kasus tersebut.
Dengan demikian, pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang dan atau kejahatannya, cukup berpengaruh terhadap praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, apakah akan dilakukan lewat penyerahan di bawah tangan ataukah melalui lembaga ekstradisi.
Persoalan yang mendasar dapat diajukan adalah, apakah praktek penyerahan di bawah tangan ini –sepanjang dia memiliki dasar hukum yang kuat– akan mendesak dan menggeser kedudukan lembaga ekstradisi yang sebenarnya sudah mapan dan “terhormat” ? Apakah tidak mungkin dilakukan suatu sintesis antara keduanya, sehingga kepentingan umum (negara-negara) maupun kepentingan individu si pelaku kejahatah (hak-¬hak asasi rmanusia) dapat diatur dan dilaksanakan secara selaras ? Untuk menjawab persoalan ini tidaklah bisa hanya dengan ya atau tidak, sebab dibutuhkan pengkajian yang ilmiah dan mendalam.

Setiap kali ada pelaku kejahatan kelas kakap yang menyelamatkan diri melalui lintas batas negara, sebuah pranata hukum yang bernama ekstradisi selalu muncul kepermukaan. Kasus Jusuf Randy. OKI, Hong Lie dan Eddy Tanzil, adalah beberapa kasus di antara sekian banyak kasus yang terjadi selama ini yang telah memunculkan eksistensi dan peranan ekstradisi sebagai pranata hukum yang diharapkan dapat menjangkau pelaku tindak pidana lintas batas negara. Belum lagi terhitung kasus-kasus sejenis yang terjadi di belahan bumi lain.
Akan tetapi, dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk mengharapkan peranan pranata hukum yang bernama ekstradisi ini. Hal ini disebabkan karena ekstradisi, seperti halnya hukum pidana, ibarat pisau bermata dua. Pada mata yang satu dia berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum, karena dengan melalui ekstradisi si pelaku tindak pidana lintas batas negara diharapkan tidak bisa menghindarkan diri dari tuntutan pidana dari negara yang memiliki yurisdiksi. Sedangkan pada mata yang lain, dia berfungsi melindungi hak-hak asasi individu si pelaku tindak pidana.
Kalau dicermati asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, ternyata perlindungan yang diberikan kepada individu si pelaku tindak pidana jauh lebih besar jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap kepentingan umum. Asas-asas tentang ekstradisi, seperti asas tindak pidana ganda yang mengharuskan, bahwa tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan oleh negara peminta juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara diminta; asas kekhususan yang mengharuskan, bahwa negara peminta hanya boleh mengadili dan memidana orang yang diminta hanya atas tindak pidana yang dijadikan alasan untuk menyerahkannya; asas tidak menyerahkan, warganegara, yang memberikan hak kepada negara-diminta untu menolak penyerahan orang yang diminta jika dia adalah warganegaranya sendiri; asas tidak menyerahkan pelaku tindak pidana politik, yang memberikan hak kepada negara diminta jika menurut pendapatnya tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahannya merupakan tindak pidana politik; dan masih banyak lagi asas yang lainnya, semuanya itu justru sangat membatasi dan mengekang negara-negara dalam mengekstradisikan seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara. Bahkan dua negara yang telah terikat pada perjanjian ekstradisipun tidak selalu mudah untuk mengekstradisikan orang yang diminta, apalagi jika belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu, apakah negara-diminta itu tergolong negara yang bersedia mengekstradisikan; orang yang diminta berdasarkan asas timbal balik atau hubungan baik, ataukah tidak ?
Demikian banyak dan ketatnya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, maka suatu negara sebelum mengajukan permintaan ekstradisi atas seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara, harus ekstra hati-hati dan dengan penuh pertimbangan yang matang dalam usaha memenuhi semuanya itu. Itu baru menyangkut kaidah hukum materiilnya saja.
Bagaimana dengan hukum formal yang merupakan tata cara atau prosedur untuk meminta maupun menyerahkannya, jika permintaan itu dikabulkan. Ternyata prosedurnya tidaklah sederhana. Pelbagai instansi pemerintah yang terkait dari kedua negara harus dilibatkan, bahkan kadang-kadang melibatkan pula peranan organisasi internasional seperti INTERPOL. Betapa panjang proses yang harus ditempuh, serta waktu dan biaya yang dihabiskan, hanya untuk meminta satu orang.
Belum lagi faktor politik subyektif yang juga turut berbicara. Misalnya, apakah negara tempatnya bersembunyi tergolong negara yang memang menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana pelarian lintas batas negara, apakah negara itu tidak akan mengklasifikasikan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana politak, apakah hubungan diplomatik antara negara peminta itu dengan negara tempatnya bersembunyi dalam keadaan cukup baik ataukah sedang di bawah kondisi normal. Dari semuanya itu, faktor politik subyektif inilah yang pada akhirnya menjadi faktor pemutus dan penentu atas diserahkan atau tidaknya orang yang diminta oleh negara yang diminta.
Sebaliknya, ditinjau dari segi kepentingan individu si pelaku tindak pidana, pembatasan yang sangat banyak dan ketat tersebut, justru merupakan sarana pelindung yang sangat efekiif untuk dapat menghindarkan diri dari permintaan ekstradisi atas dirinya. Bahkan dia dapat berlindung secara sah di balik asas-asas dan kaidah hukum tentang ekstradisi itu sendiri. Misalnya dengan mengajukan pembelaan diri terhadap negara diminta, bahwa tindak pidana yang dijadikan dasar untuk memintanya tergolong tindak pidana politik. Jika diekstradisikan, dia akan diadili dan dihukum berdasarkan tindak pidana politik, ataupun hak asasinya akan diinjak-injak oleh negara peminta, dan pelbagai dalih lainnya yang dipermukaan tampak sah-sah saja, tetapi dibalik itu terkandung maksud untuk menghindarkan diri dari proses ekstradisi itu sendiri.
Disinilah tampak ketidakseimbangan dan berat sebelah dari ekstradisi sebagai pisau bermata dua. Materi muatannya yang mencerminkan perlindungan hak-hak asasi manusia tampak lebih dominan jika dibandingkan dengan perlindungan atas kepentingan umum. Dilihat dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi sebagai pranata hukum modern, hal jni memang bisa dipahami. Ekstradisi ini tumbuh dan berkembang selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan hak-hak asasi manusia itu sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika penghormatan atas hak-hak asasi manusia sangat merasuk ke dalam pranata hukum yang bernama ekstradisi.
Dengan semakin menigkatnya, gelombang penghormatan atas hak-¬hak asasi manusia dalam era globalisasi dewasa ini, ekstradisi benar-benar merupakan pranata hukum yang sangat ideal. Bahkan Maje’is Umum PBB, dengan Resolusi Nomor 45/116 tanggal 14 Desember 1990, mengesahkan sebuah Model Treaty on Extradition yang substansinya penuh dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, yang semakin mengukuhkan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal dalam penghormatan atas hak-hak asasi manusia. Namun karena sangat idealnya itu, dalam penerapannya justru semakin tidak mudah. Pada lain pihak, kemajuan iptek sangat memudahkan untuk membawa kembali seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara dengan cara yang sangat efisien dan efektif. Kenyataan ini mendorong timbulnya jalan pintas untuk mengembalikan pelaku tindak pidana ke negara yang memiliki yurisdiksi, misalnya dengan "penjemputan", yaitu pihak yang berwenang dari negara yang memiliki yurisdiksi menjemput si pelaku tindak pidana yang telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dari negara tempat bersembunyi dan kemudian tanpa banyak formalitas, memberangkatkannya dengan penerbangan langsung ke negaranya. Jalan pintas yang sangat efisien dan efektif inilah yang belakangan semakin berkembang, khususnya atas pelaku tindak pidana lintas batas negara yang tidak sempat mendapat sorotan publik baik nasional maupun internasional. Jalan pintas lain, tetapi sangat vulgar adalah dengan "penculikan", seperti dipraktekkan oleh Amerika Serikat dalam kasus Noriega dan oleh Israel dalam kasus Adolf Eichmann dan terhadap warga Palestina di wilayah beberapa negara Arab.
Praktek semacam ini, tampaknya secara de facto semakin menggeser kedudukan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal, yang hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana lintas batas negara yang terlanjur mendapat sorotan publik. Inilah konsekuensi yang harus dipikul oleh suatu pranata hukum yang sangat ideal tetapi berat sebelah.
Sebagai penutup dari tulisan ini, dapatlah dikemukakan beberapa butir simpulan, sebagai berikut.
1.    Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” kedudukan ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, ternyata lembaga ekstradisi ini relatif jarang diterapkan dalam kasus¬-kasus kejahatan yang berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional dengan kehidupan yang berlangsung dengan cepat, tepat, efisen, dan efektif.
2.    Sebagai penyebab dari jarangnya ditempuh penyerahan pelaku yang kejahatan yang berdimensi internasional melalui lembaga ekstradisi adalah karena ketatnya persyaratan materiil maupun sangat panjang dan birokratisnya persyaratan formalnya. Sedangkan pada lain pihak, kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sangat memungkinkan (secara fisik dan faktual) untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan semacam itu dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
3.    Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini, ternyata pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional secara tidak langsung, mendorong timbulnya dua macarn pola penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu yang penyerahannya dengan melalui lembaga ekstradisi dan dengan melalui penyerahan di bawah tangan. Pelaku dan atau kejahatan yang telah menimbulkan pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional saja yang cenderung untuk diserahkan dengan melalui lembaga ekstradisi, sedangkan yang tidak atau belum menjadi perhatian atau belum berhasil menimbulkan pendapat urmum masyarakat nasional dan atau internasional, cenderung diserahkan dengan melalui penyerahan di bawah tangan.

PENGUSIRAN DAN PENYERAHAN DI BAWAH TANGAN (Oleh : Agustinus Supriyanto)



Hakekat dari pengusiran atau deportasi dalam hukum internasional adalah pemerintnh suatu negara menyuruh keluor seseorang, dari wilayahnya karena kehadirannya di negara itu tidak dikehendaki. Tentang kemanapun dia pergi adalah merupakan urusannya sendiri. Akan tetapi dalam praktek negara-negara yang terjadi adalah seseorang diusir ke negara asalnya atau negara dimana dia berkewarganegaraan (yang sebenarnya dihindari), yang justru menantikan kedatangannyn untuk ditangkap, ditahan, dituntut, diadili dan atau dihukurn atas kejahatannya yang menjadi yurisdiksi dari negara yang bersangkutan (Kasus Soblen, 1962 dan beberapa kasus lainnya).
Sedangkan dalam hal penyerahan di bawah tangan (istilah ini dari saya, penulis), penyerahan itu adalah oleh badan yang berwenang dari suatu negara kepada badan yang berwenang dari negara lain atas diri seseorang yang sedarng dicari karena tersangkut dalam suatu kejahatan. Badan yang berwenang itu misalnya, kepolisian. Penyerahan semacam ini dilakukan berdasarkan atas kerjasama antara kepolisian negara-negara yang bersangkutan, ataupun kerjasama melalui Internasional Criminal Police Organisation (lCPO/INTERPOL).
Sebagai contoh kasus fiktif, misalnya seorang yang sedang dicari-cari oleh kepolisian Amerika Serikat, ternyata akhirnya ditemukan di Australia. Kepolisian Amerika Serikat menghubungi kepolisian Australia dan meminta bantuannya untuk menangkap dan menahan orang tersebut. Setelah berhasil ditangkap dan ditahan, kepolisian Australia memberitahukan kepada kepolisian Amerika Serikat supaya menjemputnya di suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan di Australia. Dengan dibelikan tiket pesawat sebelumnya, maka orang yang bersangkutan dengan penjagaan dan pengawalan si penjemput kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat.
Dengan cara seperti ini, maka dalam tempo yang singkat dan biaya ringan serta tidak birokratis, justru usaha pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional menjadi sangat efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui ekstradisi seperti telah dikemukakan di atas. Akan tetapi pada lain pihak, cara seperti ini sangat mengurangi ¬hak-hak (asasi maupun tidak asasi) dari individu pelaku kejahatan yang diserahkan secara di bawah tangan tersebut.
Hal yang patut dipersoalkan dalam hubungan ini adalah dasar hukum dari penyerahan pelaku kejahatan secara di bawah tangan ini. Jika memang ada dasar hukumnya, misalnya perjanjian kerjasama antar kepolisian dari kedua negara atau kerjasama dalam kerangka ICPO/INTERPOL, apakah perjanjian itu disahkan dan diundangkan dalam hukum nasional negara yang bersangkutan ?
Jika disahkan dan diundangkan dalam bentuk undang-undang, maka dalam kasus penyerahan di bawah tangan tersebut, terdapat dua landasan hukumnya yaitu, pertarna undang-undang tentarng ekstradisi (UU Nomor 1 Tahun 1979) dan' Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan (misalnya, Pilipina, Indonesia, Thailand, Australia) pada satu pihak, dan yang kedua adalah undang-undang tentang pengesahan perjanjian kerjasama Interpol tersebut. Jadi, atas satu kasus akan terdapat dua atau lebih dasar hukumnya dengan derajat yang sama, yaitu undang-undang.
Sebaliknya, jika pengesahan dan pengundangannya dalam bentuk keputusan presiden, maka atas kasus tersebut terdapat dua dasar hukumnya dalam bentuk hukum yang berbeda, yaitu undang-undang pada satu pihak, dan keputusan presiden pada lain pihak, yang tentu saja memiliki derajat yang berbeda (undang-undang lebih tinggi dari pada keputusan presiden). Apalagi jika perjanjian kerjasama melalui ICPO/INTERPOL tersebut sama sekali tidak disahkan dan diundangkan dalarm bentuk hukum apapun juga.
Uraian yang agak panjang tentang dasar hukum seperti tersebut di atas, terkait dengan masalah hak uji materiil, yaitu keabsahan dari keputusan presiden tersebut jika dinilai bertentangan dengam undang-¬undang. Tampaknya, selama ini belum pernah terjadi suatu kasus nyata tentang keabsahan masalah (ekstradisi) seperti tersebut di atas yang menyanykut hak uji materiilnya diajukan ke hadapan badan peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan, karena memang sangat sedikit (kalau tidak mau dikatakan tidak pernah ada) kasus yang diselesaikan dengan melalui prosedur ekstradisi maupun penyerahan di bawah tangan yang diajukan ke hadapan badan peradilan.

EKSTRADISI DALAM PRAKTEK NEGARA-NEGARA (Oleh : Agustinus Supriyanto)



Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” eksistensi ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, sekarang baiklah ditinjau praktek negara-negara dalam kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan ekstradisi.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sehingga segala sesuatunya berlangsung serba cepat, tidak dapat disangkal bahwa timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional semakin lama semakin bertambah banyak jumlah maupun jenisnya, misalnya kasus OKI dan kasus Nick Leeson: Pada lain pihak, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum yang eksistensinya sudah mapan dan terhormat, memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap individu si pelaku kejahatan dengan hak-hak asasinya, serta dengan prosedur atau formalitas yang panjang dan birokratis, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup besar.
Ini justru tampak menjadi dilema, karena di satu pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang berdirnensi internasionol yang sering kali amat canggih, dibutuhkan kecepatan bertindak, sedangkan pada lain pihak dihadapkan dengan lembaga hukum ekstradisi yang sangat formalisistis dan birokratis.
Pertanyaannya adalah, sejauh manakah ekstradisi ini dilaksanakan secara konsisten dalarm praktek negara-negara? Masih bisakah ekstradisi ini dipandang sebagai sarana yang ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan, kejahatan yang berdimensi internasional? Apakah ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional?
Dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun (tepatnya sembilan tahun 1986-1995), ternyata hanya beberapa kasus saja yang diselesaikan melalui ekstradisi, seperti kasus Andrija Artukovic seorang penjahat perang Nazi Jerman pada waktu Perang Dunia 11, yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Yugoslavia pada tanggal 13 Februari 1986; kasus John Demjanjuk yang juga seorang penjahat perang Nazi Jerman yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Israel pada tanggal 28 Feburari 1986; kasus Sobhraj, seorang warga negara India yang dituduh telah membunuh banyak orang dari pelbagai kewarganegaraan di Thailand pada tahun 1986, yang dimintakan ekstradisinya kepada India oleh negara--negara yang berkepentingan.
Belakangan ini, tepatnya tahun 1995 muncul kasus OKI seorang warganegara Indonesia yang dituduh telah membunuh dua orang warganegara Indonesia dan seorang warganegara Amerika Serikat keturunan India di Los Angeles, Amerika Serikat; dan kasus Nick Leeson yang dituduh oleh Singapura melakukan kejahatan sehingga merugikan Bank Baring Pcl, yang ternyata kemudian melarikan diri ke Jerrman, dan kini sedang diselesaikan proses ekstradisinya oleh kedua negara (Jerman dan Singapura).
Data ini tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai indikasi, bahwa hanya sejumlah inilah terjadinya kasus-kasus kejahatan yang berdimesi internasional selama kurun waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini. Meskipun tidak didukung dengan data statistik yang valid, kiranya tidaklah berkelebihan jika dikatakan masih terdapat banyak kejahatan-kejahatan lain yang berdimensi internasional yang tidak diselesaikan melalui lembaga ekstradisi.
Kalau demikian, timbul pertanyaan lagi, melalui prosedur apa penyelesaian kasus-kasus tersebut ? Ternyata dalam praktek negara-negara, berkembang pula suatu cara baru dalam penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu melalni cara pengusiran atau deportasi dan “penyerahan di bawah tangan”. Cara ini jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui lembaga ekstradisi.

Hukum Ekstradisi bagian 5 (Oleh : Agustinus Supriyanto)



       Berdasarkan uraian sebelumnya, tampaklah bahwa ekstradisi sudah merupakan lembaga hukum yang sudah mapan dan “terhormat” eksistensinya. Kemapanan dan semakin “terhormatnya” kedudukan lembaga ekstradisi semakin tampak jelas, terutama dengan semakin bertambahnya jumlah dan jenis kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional, yang pengaturannya dalam bentuk konvensi-konvensi internasional. Dalam konvensi-konvensi tersebut, khususnya konvensi yang lahir pada tahun tujuh puluhan dan sesudahnya, ekstradisi mendapat tempat pengaturan tersendiri dalam salah satu pasalnya. Konvensi-¬konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi intenasional, misalnya:
1.        Kejahatan perbudakan yang diatur dalarn Slavery Convention 1926, beserta dengan protokol-protokolnya;   
2.    Kejahatan Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi atas Prostitusi yang diatur dalam Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1949;
3.    Kejahatan Genocide, yang diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1948.
4.    Kejahatan penerbangan, seperti diatur dalam tiga Konvensi, yaitu:
a.    Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft (Tokyo Convention, 1963);
b.    Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (The Hague Convention, 1970); and
c.    Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (Montreal Convention, 1571).
5.    Kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, seperti diatur dalam Convention on the Prevenion and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons, Including Diplomatic Agents, 1973;
6.    Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1987;
7.    dan lain-lainnya.
       Perlu dikemukakan, bahwa Konvensi-konvensi yang mengatur atau berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, barulah akan efektif, apabila telah diimplementasikan di dalam hukum atau undang-¬undang pidana nasional masing-masing negara pesertanya (negara-negara yang telah meratifikasinya). Dengan kata lain, hanyalah dengan mentransformasikan substansi konvensi tersebut ke dalam bentuk undang¬-undang pidana nasionallah, maka Konvensi itu bisa efektif. Tanpa ditransformasikan ke dalam bentuk undang-undang pidana nasional maka Konvensi itu tetap tidak efektif, rneskiEmn w.uttu neclnrn itu tclal1 meratifikasinya.
       Sekarang timbul pertanyaan, apa hubungan antara kortvensi-konvensi yang dikutip di atas dengan ekstradisi? Atas pertanyaan ini dapat diberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa dengan beralih bentuk menjadi undang¬-undang pidana nasional, maka negara yang bersangkutan akan dapat menjadikan atau memasukkan kejahatan tersebut sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengekstradisikan si pelakunya, dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta dari konvensi tersebut.
       Sekarang baiklah dilihat sepintas Konvensi-Konvensi tersebut di atas dengan melihat angka tahun kelahirannya dalarn hubungannya dengan lembaga ekstradisi.
       Konvensi-konvensi yang dibuat sebelum tahun enam puluhan, ternyata tidak ada satupun yang menyinggung tentang dapat atau tidaknya kejahatan yang diatur dalam Konvensi, itu sebagai alasan untuk mengekstradisikan pelakunya. Jadi, apakah negara-negara peserta pada Konvensi itu akan memasukkannya sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya ataukah tidak sepenuhnya tergantung pada negara-negara yang bersangkutan. Hanya Konvensi tentang Genocide 1948 menegaskan, bahwa kejahatan genocide dan kejahatan lain seperti disebutkan dalam pasal III Konvensi, tidak dianggap sebagai kejahatan politik untuk maksud dan tujuan ekstradisi.
       Sedangkan konvensi-konvensi yang lahir atau dibuat setelah tahun tujuh puluhan menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam hubungannya dengan ekstradisi. Dalam salah satu pasalnya ditegaskan bahwa kejahatan yang tersebut dalam Konvensi ini digolongkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya (extraditable crime), dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta Konvensi. Atau jika antara para pihak belum terikat pada suatu perjanjian ekstradisi, maka Konvensi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengekstradisikan pelaku kejahatan tersebut.
       Dewasa ini, memang sudah umum dapat dijumpai dalam setiap Konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, suatu penegasan tentang kedudukan Konvensi tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi atas si pelakunya. Dengan adanya penegasan semacam ini dalam setiap konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, maka tampaklah bahwa ekstradisi mengalami perluasan jangkauan berlakunya, yaitu di samping terdapat dalam bentuk perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi, juga dalam perjanjian atau konvensi yang mengatur tent ang kejahatan yang berdimensi internasional.
       Hal ini juga menunjukkan, betapa masyarakat internasional telah menaruh harapan yang cukup besar kepada lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebagai salah satu sarana dalam pencegahan dan pemberatasan kejahatan pada umumnya, kejahatan yang berdimensi internasional pada khususnya. Selain daripada itu, juga menunjukkan semakin bertambah mapan dan terhormatnya kedudukan lembaga ekstradisi ini dalam era globalisasi masyarakat internasional.

Hukum Ekstradisi bagian 4 (Oleh : Agustinus Supriyanto)



       Dari asas-asas dan ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi tersebut, secara jelas dan mudah dapat disimpulkan bahwa lembaga ekstradisi ini memberikan perlindungan yang cukup besar kepada individu atau orang yang diminta dengan hak-hak asasinya. Sangat ketatnya persyaratan materiil dan sangat banyak dan birokrasinya persyaratan formal atau prosedurnya, ternyata lebih banyak memberikan keuntungan atau keringanan kepada individu atau orang yang diminta.
       Jika dihubungkan dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, ekstradisi ini merupakan lembaga hukum yang dapat dikatakan memberikan perlindungan yang cukup besar bahkan tampak berlebihan atas hak-hak asasi manusia. Pada hal orang yang diminta itu sebenarnya justru telah membikin repot dan susah negara-negara yang bersangkutan, bahkan dalam beberapa kasus kejahatannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan umat manusia.
       Besarnya perlindungan yang diberikan oleh lembaga ekstradisi kepada hak-hak asasi manusia, sebenarnya tidak terlepas dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi dalam pengertian modern, yang ternyata hampir bersamaan dengan lahir dan perkembangan hak-hak asasi manusia sebagai konsep hukum maupun politik, yaitu sekitar abad ke ¬17, 18, 19, hingga abad ke-20an ini. Sebagai lembaga hukum yang pada mulanya lahir di kalangan negara-negara maju yang telah memiliki tradisi penghormatan atas hak-hak asasi manusia, dapat dipahami, bahwa ekstradisi semakin banyak dimasuki materi muatan berupa penghormatan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
       Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti dewnsa ini, dimana isyu hak-hak asasi manusia kini sudah merupakan isyu global, tentu saja lembaga ekstradisi yang penuh dengan materi muatan hak-¬hak asasi manusia akan mendapat tempat dan kedudukan yang semakin terhormat. Lembaga ekstradisipun kini telah menjadi sarana dan bahkan sebagai bagian dari penegakan hak-hak asasi manusia. Jadi, ekstradisi tidak lagi hanya sekedar sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional.