ASAS-ASAS EKSTRADISI
Untuk lebih mengenali tentang lembaga ekstradisi secara lebih jelas, di bawah ini diuraikan secara singkat beberapa asas dari ekstradisi ini. Semua asas ini secara akumulatif, di samping ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi yang lainnya, harus dipenuhi, jika dua negara atau lebih menghadapi kasus tentang ekstradisi. Asas-asas tersebut, antara lain adalah:
(1) Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle). Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-¬diminta. Dalam hal ini tidaklah perlu nama ataupun unsur-unsurnya semuanya harus sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara itu berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.
(2) Asas Kekhususan (principle of speciality). Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk merninta ekstradisinya.
(3) Asas tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (non-¬extradition of political criminal). Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara¬-diminta harus menolak permintaan tersebut. Tentang apa yang disebut dengan kejahatan politik, serta apa kriterianya, hingga kini tidak ada kesatuan pendapat, baik di kalangan para ahli maupun dalam praktek negara-negara. Apakah suatu kejahatan digolongkan sebagai kejahatan pokok ataukah tidak, memang merupakan masalah politik yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik yang tentu saja sangat. subyektif.
Karena sukarnya menentukan kriteria obyektif tentang kejahatan politik tersebut, maka dalam perkembangan dari lembaga ekstradisi ini, negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu secara tegas dinyatakan sebagai bukan kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime). Dengan demikian, dapat dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi ataupun mengekstradisikan orang yang diminta di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi.
(4) Asas tidak Menyerahkan Warga Negara (non-extradition of nationals). Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta "dapat" menolak pemintaan dari negara-peminta. Asas ini berlandaskan pada pernikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tetapi jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-dirninta tersebut berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
(5) Asas non bis in idem atau ne bis in idem. Menurut asas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
(6) Asas daluwarsa, yaitu permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
Selain daripada asas-asas tersebut di atas, terdapat pula ketentuan¬-ketentuan yang belum atau tidak merupakan asas ekstradisi, tetapi secara umum (meskipun ada pengecualiannya) dicantumkan di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan ekstradisi nasional negara¬-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut, misalnya:
1. Tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati
Di dalam perjanjian internasional ataupun perundang-undangan tentang ekstradisi, terdapat suatu pasal yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dengan menyatakan, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta tetapi tidak diancam hukuman mati menurut hukum negara-dirninta, atau hukuman mati biasanya tidak dilaksanakan di negara-diminta, maka permintaan ekstradisi itu dapat ditolak, kecuali jika negara-peminta memberikan jaminan yang dipandang cukup, bahwa hukuman mati tidak nkan diacamkan ataupun tidak akan dilaksanakan.
Dengan adanya ketentuan seperti ini, maka orang yang diminta benar¬-benar menikmati keuntungan yang tak ternilai, karena jiwanya terselamatkan dari ancaman ataupun pelaksanaan hukuman mati. Adanya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya praktek negara-negara yang berbeda-berbeda tentang hukuman mati ini, baik antara negara-negara yang menganut hukuman mati pada satu pihak dengan negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati pada lain pihak, maupun antara sesama negara-negara yang masih menganut hukuman mati, khususnya dalam pelaksanaan hukuman mati itu sendiri. Sudah tentu pula masuknya ketentuan ini di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi, disebabkan karena gencarnya pengaruh dari paham penghormatan atas hak-hak asasi manusia yang memandang hukuman mati sebagai tidak manusiawi atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
2. Tentang permintaan dari dua negara atau lebih
Dalam praktek kadang-kadang terjadi dua negara atau lebih mengajukan permintaan ekstradisi atas diri seorang yang diminta kepada negara-diminta. Dalam hal seperti ini, negara-diminta dalam mengmbil keputusan untuk memenuhi permintaan dari salah satu negara-peminta tersebut, dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain tentang waktu pengajuan permintaan (permintaan negara manakah yang diterima paling dahulu), berat ringannya kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi, kewarganegaraan dari orang yang diminta, tempat dilakukannya kejahatan, ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara negara-diminta dengan negara-negara peminta, dan ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan maupun perjanjian ekstradisi tersebut.
3. Tentang permohonan untuk menahan sementara
Apabila negara-peminta mengajukan pemohonan untuk melakukan penahanan sementara atas diri orang yang diminta, permohonan itu harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan di dalam perjanjian ekstradisi itu sendiri (kalau ada), atau diajukan sesuai dengan praktek yang sudah umum berlaku (jika antara para pihak belum terikat pada perjanjian ekstradisi). Demikian pula jika negara-peminta dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan tersebut, harus berdasarkan pada ketentuan yang sama dan di samping itu juga dengan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum nasionalnya sendiri.
4. Tentang tempat dilakukannya kejahatan
Dalam beberapa perjanjian ekstradisi ada ketentuan yang menegaskan tentang tempat atau wilayah dilakukannya kejahatan, yaitu jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan atas diri orang yang diminta, ternyata dilakukan di wilayahnya atau di suatu tempat yang diperlakukan sebagai wilayahnya, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, maka negara-diminta “dapat” menolak permintaan negara-peminta tersebut. Hal ini berkaitan dengan yurisdiksi teritorial yang dimiliki oleh suatu negara yang memang diakui dalam hukum internasional, atau berkaitan dengan asas/prinsip teritorialitas dalam hukum pidana nasional. Jika negara yang bersangkutan menolak permintaan ekstradisi dari negara-peminta, negara-diminta tersebut berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum sendiri orang yang diminta itu berdasarkan hukum nasionalnya.
Untuk lebih mengenali tentang lembaga ekstradisi secara lebih jelas, di bawah ini diuraikan secara singkat beberapa asas dari ekstradisi ini. Semua asas ini secara akumulatif, di samping ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi yang lainnya, harus dipenuhi, jika dua negara atau lebih menghadapi kasus tentang ekstradisi. Asas-asas tersebut, antara lain adalah:
(1) Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle). Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-¬diminta. Dalam hal ini tidaklah perlu nama ataupun unsur-unsurnya semuanya harus sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara itu berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.
(2) Asas Kekhususan (principle of speciality). Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk merninta ekstradisinya.
(3) Asas tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (non-¬extradition of political criminal). Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara¬-diminta harus menolak permintaan tersebut. Tentang apa yang disebut dengan kejahatan politik, serta apa kriterianya, hingga kini tidak ada kesatuan pendapat, baik di kalangan para ahli maupun dalam praktek negara-negara. Apakah suatu kejahatan digolongkan sebagai kejahatan pokok ataukah tidak, memang merupakan masalah politik yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik yang tentu saja sangat. subyektif.
Karena sukarnya menentukan kriteria obyektif tentang kejahatan politik tersebut, maka dalam perkembangan dari lembaga ekstradisi ini, negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu secara tegas dinyatakan sebagai bukan kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime). Dengan demikian, dapat dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi ataupun mengekstradisikan orang yang diminta di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi.
(4) Asas tidak Menyerahkan Warga Negara (non-extradition of nationals). Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta "dapat" menolak pemintaan dari negara-peminta. Asas ini berlandaskan pada pernikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tetapi jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-dirninta tersebut berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
(5) Asas non bis in idem atau ne bis in idem. Menurut asas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
(6) Asas daluwarsa, yaitu permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
Selain daripada asas-asas tersebut di atas, terdapat pula ketentuan¬-ketentuan yang belum atau tidak merupakan asas ekstradisi, tetapi secara umum (meskipun ada pengecualiannya) dicantumkan di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan ekstradisi nasional negara¬-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut, misalnya:
1. Tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati
Di dalam perjanjian internasional ataupun perundang-undangan tentang ekstradisi, terdapat suatu pasal yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dengan menyatakan, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta tetapi tidak diancam hukuman mati menurut hukum negara-dirninta, atau hukuman mati biasanya tidak dilaksanakan di negara-diminta, maka permintaan ekstradisi itu dapat ditolak, kecuali jika negara-peminta memberikan jaminan yang dipandang cukup, bahwa hukuman mati tidak nkan diacamkan ataupun tidak akan dilaksanakan.
Dengan adanya ketentuan seperti ini, maka orang yang diminta benar¬-benar menikmati keuntungan yang tak ternilai, karena jiwanya terselamatkan dari ancaman ataupun pelaksanaan hukuman mati. Adanya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya praktek negara-negara yang berbeda-berbeda tentang hukuman mati ini, baik antara negara-negara yang menganut hukuman mati pada satu pihak dengan negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati pada lain pihak, maupun antara sesama negara-negara yang masih menganut hukuman mati, khususnya dalam pelaksanaan hukuman mati itu sendiri. Sudah tentu pula masuknya ketentuan ini di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi, disebabkan karena gencarnya pengaruh dari paham penghormatan atas hak-hak asasi manusia yang memandang hukuman mati sebagai tidak manusiawi atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
2. Tentang permintaan dari dua negara atau lebih
Dalam praktek kadang-kadang terjadi dua negara atau lebih mengajukan permintaan ekstradisi atas diri seorang yang diminta kepada negara-diminta. Dalam hal seperti ini, negara-diminta dalam mengmbil keputusan untuk memenuhi permintaan dari salah satu negara-peminta tersebut, dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain tentang waktu pengajuan permintaan (permintaan negara manakah yang diterima paling dahulu), berat ringannya kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi, kewarganegaraan dari orang yang diminta, tempat dilakukannya kejahatan, ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara negara-diminta dengan negara-negara peminta, dan ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan maupun perjanjian ekstradisi tersebut.
3. Tentang permohonan untuk menahan sementara
Apabila negara-peminta mengajukan pemohonan untuk melakukan penahanan sementara atas diri orang yang diminta, permohonan itu harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan di dalam perjanjian ekstradisi itu sendiri (kalau ada), atau diajukan sesuai dengan praktek yang sudah umum berlaku (jika antara para pihak belum terikat pada perjanjian ekstradisi). Demikian pula jika negara-peminta dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan tersebut, harus berdasarkan pada ketentuan yang sama dan di samping itu juga dengan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum nasionalnya sendiri.
4. Tentang tempat dilakukannya kejahatan
Dalam beberapa perjanjian ekstradisi ada ketentuan yang menegaskan tentang tempat atau wilayah dilakukannya kejahatan, yaitu jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan atas diri orang yang diminta, ternyata dilakukan di wilayahnya atau di suatu tempat yang diperlakukan sebagai wilayahnya, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, maka negara-diminta “dapat” menolak permintaan negara-peminta tersebut. Hal ini berkaitan dengan yurisdiksi teritorial yang dimiliki oleh suatu negara yang memang diakui dalam hukum internasional, atau berkaitan dengan asas/prinsip teritorialitas dalam hukum pidana nasional. Jika negara yang bersangkutan menolak permintaan ekstradisi dari negara-peminta, negara-diminta tersebut berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum sendiri orang yang diminta itu berdasarkan hukum nasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar