Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan UU Tipikor.
"Pasalnya kredibilitas kejagung yang kami ragukan untuk menangani kasus Robert Tantular (Century)," kata kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jangankan Century, kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi II saja, kejaksaan terkesan tidak berdaya.
"Sehingga lebih baik kejaksaan fokus melakukan tugas penuntutan pidana umum, janganlah memperkeruh penanganan Century saat ini," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan. selengkapnya..
"Pasalnya kredibilitas kejagung yang kami ragukan untuk menangani kasus Robert Tantular (Century)," kata kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jangankan Century, kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi II saja, kejaksaan terkesan tidak berdaya.
"Sehingga lebih baik kejaksaan fokus melakukan tugas penuntutan pidana umum, janganlah memperkeruh penanganan Century saat ini," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan. selengkapnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar