24 Jan 2010

EKSTRADISI DAN PENDAPAT UMUM (PUBLIC OPINION) MASYARAKAT NASIONAL DAN ATAU INTERNAS1ONAL (Oleh : Agustinus Supriyanto)



Belakangan ini trend atau kecenderungan untuk rnelakukan penyerahan di bawah tangan atas pelaku kejahatan yang berdimensi internasional seperti dikemukakan di atas,, tampaknya semakin meningkat, karena memang lebih efektif dan efisien. Meskipun demikian, penyerahan si pelaku kejahatan dengan melalui lembaga ekstradisipun masih tetap berjalan terus (belum tergeser sama sekali). Hingga kini secara formal memanq belum terdapat garis pembeda pelaku kejahatan yang bagaimanakah yang diserahkan melalui lembaga ekstradisi dan yang diserahkan secara di bawah tangan.
Kalau diamati, ternyata praktek-praktek penyerahan di bawah tangan tersebut ada kaitannya dengan belum atau sudah terbentuknya pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang/pelaku kejahatan dan atau kejahatannya. Semakin sedikit orang mengetahui si pelaku kejahatan dan atau kejahatannya tersebut, berarti semakin kurangnya sorotan masyarakat terhadapnya. Jadi, terlewatkan dari pengamatan masyarakat. Apalagi jika orang dan atau kejahatannya itu luput dari perhatian dan liputan media massa. Dengan perkataan lain, belum terhentuk pendapat umum (public opinion) atas orang dan atau kejahatannnya itu. Dalam hal inilah, kesempatan untuk melakukan penyerahannya secara di bawah tangan akan sangat besar.
Sebaliknya, jika atas orang dan atau kejahatannya itu telah melahirkan pendapat umurn (public opinion) yang luas, tidak saja dalam tingkat nasional tetapi juga tingkat internasional, misalnya berkat liputan dan publikasi yang gencar dari media massa, ditambah lagi dengan komentar¬-komentar dari masyarakat luas maupun para ahli ataupun para pejabat negara, penyerahan di bawah tangan cenderung untuk dihindari. Dalam hal inilah akan timbul kerinduan atas lembaga hukum yang bernama “ekstradisi” untuk menjembatani negara-negara yang berkepentingan atas kasus tersebut.
Dengan demikian, pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang dan atau kejahatannya, cukup berpengaruh terhadap praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, apakah akan dilakukan lewat penyerahan di bawah tangan ataukah melalui lembaga ekstradisi.
Persoalan yang mendasar dapat diajukan adalah, apakah praktek penyerahan di bawah tangan ini –sepanjang dia memiliki dasar hukum yang kuat– akan mendesak dan menggeser kedudukan lembaga ekstradisi yang sebenarnya sudah mapan dan “terhormat” ? Apakah tidak mungkin dilakukan suatu sintesis antara keduanya, sehingga kepentingan umum (negara-negara) maupun kepentingan individu si pelaku kejahatah (hak-¬hak asasi rmanusia) dapat diatur dan dilaksanakan secara selaras ? Untuk menjawab persoalan ini tidaklah bisa hanya dengan ya atau tidak, sebab dibutuhkan pengkajian yang ilmiah dan mendalam.

Setiap kali ada pelaku kejahatan kelas kakap yang menyelamatkan diri melalui lintas batas negara, sebuah pranata hukum yang bernama ekstradisi selalu muncul kepermukaan. Kasus Jusuf Randy. OKI, Hong Lie dan Eddy Tanzil, adalah beberapa kasus di antara sekian banyak kasus yang terjadi selama ini yang telah memunculkan eksistensi dan peranan ekstradisi sebagai pranata hukum yang diharapkan dapat menjangkau pelaku tindak pidana lintas batas negara. Belum lagi terhitung kasus-kasus sejenis yang terjadi di belahan bumi lain.
Akan tetapi, dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk mengharapkan peranan pranata hukum yang bernama ekstradisi ini. Hal ini disebabkan karena ekstradisi, seperti halnya hukum pidana, ibarat pisau bermata dua. Pada mata yang satu dia berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum, karena dengan melalui ekstradisi si pelaku tindak pidana lintas batas negara diharapkan tidak bisa menghindarkan diri dari tuntutan pidana dari negara yang memiliki yurisdiksi. Sedangkan pada mata yang lain, dia berfungsi melindungi hak-hak asasi individu si pelaku tindak pidana.
Kalau dicermati asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, ternyata perlindungan yang diberikan kepada individu si pelaku tindak pidana jauh lebih besar jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap kepentingan umum. Asas-asas tentang ekstradisi, seperti asas tindak pidana ganda yang mengharuskan, bahwa tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan oleh negara peminta juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara diminta; asas kekhususan yang mengharuskan, bahwa negara peminta hanya boleh mengadili dan memidana orang yang diminta hanya atas tindak pidana yang dijadikan alasan untuk menyerahkannya; asas tidak menyerahkan, warganegara, yang memberikan hak kepada negara-diminta untu menolak penyerahan orang yang diminta jika dia adalah warganegaranya sendiri; asas tidak menyerahkan pelaku tindak pidana politik, yang memberikan hak kepada negara diminta jika menurut pendapatnya tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahannya merupakan tindak pidana politik; dan masih banyak lagi asas yang lainnya, semuanya itu justru sangat membatasi dan mengekang negara-negara dalam mengekstradisikan seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara. Bahkan dua negara yang telah terikat pada perjanjian ekstradisipun tidak selalu mudah untuk mengekstradisikan orang yang diminta, apalagi jika belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu, apakah negara-diminta itu tergolong negara yang bersedia mengekstradisikan; orang yang diminta berdasarkan asas timbal balik atau hubungan baik, ataukah tidak ?
Demikian banyak dan ketatnya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, maka suatu negara sebelum mengajukan permintaan ekstradisi atas seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara, harus ekstra hati-hati dan dengan penuh pertimbangan yang matang dalam usaha memenuhi semuanya itu. Itu baru menyangkut kaidah hukum materiilnya saja.
Bagaimana dengan hukum formal yang merupakan tata cara atau prosedur untuk meminta maupun menyerahkannya, jika permintaan itu dikabulkan. Ternyata prosedurnya tidaklah sederhana. Pelbagai instansi pemerintah yang terkait dari kedua negara harus dilibatkan, bahkan kadang-kadang melibatkan pula peranan organisasi internasional seperti INTERPOL. Betapa panjang proses yang harus ditempuh, serta waktu dan biaya yang dihabiskan, hanya untuk meminta satu orang.
Belum lagi faktor politik subyektif yang juga turut berbicara. Misalnya, apakah negara tempatnya bersembunyi tergolong negara yang memang menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana pelarian lintas batas negara, apakah negara itu tidak akan mengklasifikasikan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana politak, apakah hubungan diplomatik antara negara peminta itu dengan negara tempatnya bersembunyi dalam keadaan cukup baik ataukah sedang di bawah kondisi normal. Dari semuanya itu, faktor politik subyektif inilah yang pada akhirnya menjadi faktor pemutus dan penentu atas diserahkan atau tidaknya orang yang diminta oleh negara yang diminta.
Sebaliknya, ditinjau dari segi kepentingan individu si pelaku tindak pidana, pembatasan yang sangat banyak dan ketat tersebut, justru merupakan sarana pelindung yang sangat efekiif untuk dapat menghindarkan diri dari permintaan ekstradisi atas dirinya. Bahkan dia dapat berlindung secara sah di balik asas-asas dan kaidah hukum tentang ekstradisi itu sendiri. Misalnya dengan mengajukan pembelaan diri terhadap negara diminta, bahwa tindak pidana yang dijadikan dasar untuk memintanya tergolong tindak pidana politik. Jika diekstradisikan, dia akan diadili dan dihukum berdasarkan tindak pidana politik, ataupun hak asasinya akan diinjak-injak oleh negara peminta, dan pelbagai dalih lainnya yang dipermukaan tampak sah-sah saja, tetapi dibalik itu terkandung maksud untuk menghindarkan diri dari proses ekstradisi itu sendiri.
Disinilah tampak ketidakseimbangan dan berat sebelah dari ekstradisi sebagai pisau bermata dua. Materi muatannya yang mencerminkan perlindungan hak-hak asasi manusia tampak lebih dominan jika dibandingkan dengan perlindungan atas kepentingan umum. Dilihat dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi sebagai pranata hukum modern, hal jni memang bisa dipahami. Ekstradisi ini tumbuh dan berkembang selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan hak-hak asasi manusia itu sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika penghormatan atas hak-hak asasi manusia sangat merasuk ke dalam pranata hukum yang bernama ekstradisi.
Dengan semakin menigkatnya, gelombang penghormatan atas hak-¬hak asasi manusia dalam era globalisasi dewasa ini, ekstradisi benar-benar merupakan pranata hukum yang sangat ideal. Bahkan Maje’is Umum PBB, dengan Resolusi Nomor 45/116 tanggal 14 Desember 1990, mengesahkan sebuah Model Treaty on Extradition yang substansinya penuh dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, yang semakin mengukuhkan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal dalam penghormatan atas hak-hak asasi manusia. Namun karena sangat idealnya itu, dalam penerapannya justru semakin tidak mudah. Pada lain pihak, kemajuan iptek sangat memudahkan untuk membawa kembali seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara dengan cara yang sangat efisien dan efektif. Kenyataan ini mendorong timbulnya jalan pintas untuk mengembalikan pelaku tindak pidana ke negara yang memiliki yurisdiksi, misalnya dengan "penjemputan", yaitu pihak yang berwenang dari negara yang memiliki yurisdiksi menjemput si pelaku tindak pidana yang telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dari negara tempat bersembunyi dan kemudian tanpa banyak formalitas, memberangkatkannya dengan penerbangan langsung ke negaranya. Jalan pintas yang sangat efisien dan efektif inilah yang belakangan semakin berkembang, khususnya atas pelaku tindak pidana lintas batas negara yang tidak sempat mendapat sorotan publik baik nasional maupun internasional. Jalan pintas lain, tetapi sangat vulgar adalah dengan "penculikan", seperti dipraktekkan oleh Amerika Serikat dalam kasus Noriega dan oleh Israel dalam kasus Adolf Eichmann dan terhadap warga Palestina di wilayah beberapa negara Arab.
Praktek semacam ini, tampaknya secara de facto semakin menggeser kedudukan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal, yang hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana lintas batas negara yang terlanjur mendapat sorotan publik. Inilah konsekuensi yang harus dipikul oleh suatu pranata hukum yang sangat ideal tetapi berat sebelah.
Sebagai penutup dari tulisan ini, dapatlah dikemukakan beberapa butir simpulan, sebagai berikut.
1.    Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” kedudukan ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, ternyata lembaga ekstradisi ini relatif jarang diterapkan dalam kasus¬-kasus kejahatan yang berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional dengan kehidupan yang berlangsung dengan cepat, tepat, efisen, dan efektif.
2.    Sebagai penyebab dari jarangnya ditempuh penyerahan pelaku yang kejahatan yang berdimensi internasional melalui lembaga ekstradisi adalah karena ketatnya persyaratan materiil maupun sangat panjang dan birokratisnya persyaratan formalnya. Sedangkan pada lain pihak, kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sangat memungkinkan (secara fisik dan faktual) untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan semacam itu dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
3.    Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini, ternyata pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional secara tidak langsung, mendorong timbulnya dua macarn pola penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu yang penyerahannya dengan melalui lembaga ekstradisi dan dengan melalui penyerahan di bawah tangan. Pelaku dan atau kejahatan yang telah menimbulkan pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional saja yang cenderung untuk diserahkan dengan melalui lembaga ekstradisi, sedangkan yang tidak atau belum menjadi perhatian atau belum berhasil menimbulkan pendapat urmum masyarakat nasional dan atau internasional, cenderung diserahkan dengan melalui penyerahan di bawah tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar