Hakekat dari pengusiran atau deportasi dalam hukum internasional adalah pemerintnh suatu negara menyuruh keluor seseorang, dari wilayahnya karena kehadirannya di negara itu tidak dikehendaki. Tentang kemanapun dia pergi adalah merupakan urusannya sendiri. Akan tetapi dalam praktek negara-negara yang terjadi adalah seseorang diusir ke negara asalnya atau negara dimana dia berkewarganegaraan (yang sebenarnya dihindari), yang justru menantikan kedatangannyn untuk ditangkap, ditahan, dituntut, diadili dan atau dihukurn atas kejahatannya yang menjadi yurisdiksi dari negara yang bersangkutan (Kasus Soblen, 1962 dan beberapa kasus lainnya).
Sedangkan dalam hal penyerahan di bawah tangan (istilah ini dari saya, penulis), penyerahan itu adalah oleh badan yang berwenang dari suatu negara kepada badan yang berwenang dari negara lain atas diri seseorang yang sedarng dicari karena tersangkut dalam suatu kejahatan. Badan yang berwenang itu misalnya, kepolisian. Penyerahan semacam ini dilakukan berdasarkan atas kerjasama antara kepolisian negara-negara yang bersangkutan, ataupun kerjasama melalui Internasional Criminal Police Organisation (lCPO/INTERPOL).
Sebagai contoh kasus fiktif, misalnya seorang yang sedang dicari-cari oleh kepolisian Amerika Serikat, ternyata akhirnya ditemukan di Australia. Kepolisian Amerika Serikat menghubungi kepolisian Australia dan meminta bantuannya untuk menangkap dan menahan orang tersebut. Setelah berhasil ditangkap dan ditahan, kepolisian Australia memberitahukan kepada kepolisian Amerika Serikat supaya menjemputnya di suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan di Australia. Dengan dibelikan tiket pesawat sebelumnya, maka orang yang bersangkutan dengan penjagaan dan pengawalan si penjemput kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat.
Dengan cara seperti ini, maka dalam tempo yang singkat dan biaya ringan serta tidak birokratis, justru usaha pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional menjadi sangat efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui ekstradisi seperti telah dikemukakan di atas. Akan tetapi pada lain pihak, cara seperti ini sangat mengurangi ¬hak-hak (asasi maupun tidak asasi) dari individu pelaku kejahatan yang diserahkan secara di bawah tangan tersebut.
Hal yang patut dipersoalkan dalam hubungan ini adalah dasar hukum dari penyerahan pelaku kejahatan secara di bawah tangan ini. Jika memang ada dasar hukumnya, misalnya perjanjian kerjasama antar kepolisian dari kedua negara atau kerjasama dalam kerangka ICPO/INTERPOL, apakah perjanjian itu disahkan dan diundangkan dalam hukum nasional negara yang bersangkutan ?
Jika disahkan dan diundangkan dalam bentuk undang-undang, maka dalam kasus penyerahan di bawah tangan tersebut, terdapat dua landasan hukumnya yaitu, pertarna undang-undang tentarng ekstradisi (UU Nomor 1 Tahun 1979) dan' Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan (misalnya, Pilipina, Indonesia, Thailand, Australia) pada satu pihak, dan yang kedua adalah undang-undang tentang pengesahan perjanjian kerjasama Interpol tersebut. Jadi, atas satu kasus akan terdapat dua atau lebih dasar hukumnya dengan derajat yang sama, yaitu undang-undang.
Sebaliknya, jika pengesahan dan pengundangannya dalam bentuk keputusan presiden, maka atas kasus tersebut terdapat dua dasar hukumnya dalam bentuk hukum yang berbeda, yaitu undang-undang pada satu pihak, dan keputusan presiden pada lain pihak, yang tentu saja memiliki derajat yang berbeda (undang-undang lebih tinggi dari pada keputusan presiden). Apalagi jika perjanjian kerjasama melalui ICPO/INTERPOL tersebut sama sekali tidak disahkan dan diundangkan dalarm bentuk hukum apapun juga.
Uraian yang agak panjang tentang dasar hukum seperti tersebut di atas, terkait dengan masalah hak uji materiil, yaitu keabsahan dari keputusan presiden tersebut jika dinilai bertentangan dengam undang-¬undang. Tampaknya, selama ini belum pernah terjadi suatu kasus nyata tentang keabsahan masalah (ekstradisi) seperti tersebut di atas yang menyanykut hak uji materiilnya diajukan ke hadapan badan peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan, karena memang sangat sedikit (kalau tidak mau dikatakan tidak pernah ada) kasus yang diselesaikan dengan melalui prosedur ekstradisi maupun penyerahan di bawah tangan yang diajukan ke hadapan badan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar