24 Jan 2010

Hukum Ekstradisi bagian 4 (Oleh : Agustinus Supriyanto)



       Dari asas-asas dan ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi tersebut, secara jelas dan mudah dapat disimpulkan bahwa lembaga ekstradisi ini memberikan perlindungan yang cukup besar kepada individu atau orang yang diminta dengan hak-hak asasinya. Sangat ketatnya persyaratan materiil dan sangat banyak dan birokrasinya persyaratan formal atau prosedurnya, ternyata lebih banyak memberikan keuntungan atau keringanan kepada individu atau orang yang diminta.
       Jika dihubungkan dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, ekstradisi ini merupakan lembaga hukum yang dapat dikatakan memberikan perlindungan yang cukup besar bahkan tampak berlebihan atas hak-hak asasi manusia. Pada hal orang yang diminta itu sebenarnya justru telah membikin repot dan susah negara-negara yang bersangkutan, bahkan dalam beberapa kasus kejahatannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan umat manusia.
       Besarnya perlindungan yang diberikan oleh lembaga ekstradisi kepada hak-hak asasi manusia, sebenarnya tidak terlepas dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi dalam pengertian modern, yang ternyata hampir bersamaan dengan lahir dan perkembangan hak-hak asasi manusia sebagai konsep hukum maupun politik, yaitu sekitar abad ke ¬17, 18, 19, hingga abad ke-20an ini. Sebagai lembaga hukum yang pada mulanya lahir di kalangan negara-negara maju yang telah memiliki tradisi penghormatan atas hak-hak asasi manusia, dapat dipahami, bahwa ekstradisi semakin banyak dimasuki materi muatan berupa penghormatan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
       Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti dewnsa ini, dimana isyu hak-hak asasi manusia kini sudah merupakan isyu global, tentu saja lembaga ekstradisi yang penuh dengan materi muatan hak-¬hak asasi manusia akan mendapat tempat dan kedudukan yang semakin terhormat. Lembaga ekstradisipun kini telah menjadi sarana dan bahkan sebagai bagian dari penegakan hak-hak asasi manusia. Jadi, ekstradisi tidak lagi hanya sekedar sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar