I. LATAR BELAKANG
Tanggal 14 Mei 1948 adalah tonggak bagi semakin kritisnya hubungan Israel dan Palestina. Pendeklarasian negara zionis Israel di wilayah Palestina telah menimbulkan reaksi negatif dari rakyat Palestina yang berbuah konflik yang meluas dan telah menghilangkan ribuan nyawa melayang baik dari kalangan militer maupun sipil.
Keberadaan negara Israel yang diproklamirkan oleh David Ben Gourion tentu tak terlepas dari cita-cita awal pergerakan zionis yang didirikan Theodore Herzl pada tahun 1896 itu. Kongres pertama gerakan zionis di Basle-Swiss tahun 1897 merekomendasikan, berdirinya sebuah negara khusus bagi kaum Yahudi yang tercerai berai di seluruh dunia. Pada kongres kedua tahun 1906, gerakan zionis pimpinan Herzl itu baru merekomendasikan secara tegas, mendirikan sebuah negara bagi rakyat Yahudi di tanah Palestina. Situasi politik di Eropa akibat Perang Dunia I, memberi awal peluang bagi gerakan zionisme itu untuk menggapai cita-citanya tersebut. Inggris yang terlibat dalam Perang Dunia I melawan Jerman, ternyata bekerja sama dengan gerakan zionis pimpinan Herzl dan bangsa-bangsa Arab yang berada di bawah otoritas dinasti Ottoman (Khalifah Usmaniyah). Inggris di satu pihak mendorong bagi bangkitnya nasionalisme Arab untuk melawan kekuasaan dinasti Ottoman yang memihak Jerman saat itu. Di pihak lain, Inggris memberi janji pula sebuah negara di Palestina pada gerakan zionisme saat itu, hingga terjadi semacam konspirasi internasional yang membentangkan jalan berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina. Ada dua peristiwa sejarah penting yang menjadi fondasi bagi berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina.
Pertama, Perjanjian Skyes-Picot tahun 1916 antara Inggris dan Perancis, yang membagi peninggalan dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan, Perancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedang Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Jordania. Sementara Palestina dijadikan status wilayah internasional. Kedua, Deklarasi Balfour tahun 1917, yang menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina pada gerakan zionis. Di bawah payung legitimasi Perjanjian Skyes-Picot dan Deklarasi Balfour tersebut, warga Yahudi di Eropa mulai melakukan imigrasi ke tanah Palestina pada tahun 1918.
Namun proses imigrasi Yahudi besar-besaran dari Eropa ke tanah Palestina dimulai pada tahun 1930-an. Impian gerakan Zionis itu baru terwujud ketika Majelis Umum (MU) PBB mengeluarkan resolusi No. 181 pada 19 November tahun 1947 yang menegaskan membagi tanah Palestina menjadi negara Yahudi dan Arab. Resolusi PBB No. 181 tersebut, mengantarkan David Ben Gourion memproklamirkan negara Yahudi pada 14 Mei tahun 1948. Ideologi Zionisme secara singkat dapat didefinisikan sebagai kepercayaan tentang kembalinya orang-orang dan bangsa Yahudi selama berabad-abad, sehingga dapat menyelamatkan mereka dari kekuasaan orang-orang non-Yahudi.
Selama ini telah terjadi konflik yang penuh dengan kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak yang bertikai (Israel-Palestina), pada berbagai kesempatan telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh Persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Demikian juga, mereka yang bersimpati dengan aksi militer dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang gerakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israel dalam melawan kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah, dan sebagainya. Banyak yang cenderung percaya bahwa Israel perlu menguasai sebagian atau bahkan seluruh wilayah ini demi keamanannya sendiri. Pandangan-pandangan yang sangat berbeda mengenai keabsahan dari tindakan-tindakan dari masing-masing pihak di dalam konflik ini menjadi penghalang utama bagi pemecahannya.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional yang diaggap sebagai representasi dari masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu organ PBB yang memiliki tanggung jawab atas perdamaian dan keamanan internasional tersebut adalah Dewan Keamanan (DK). Dewan Keamanan merupakan organ khusus yang berdasarkan kalaikan komposisi dan kekuasaannya dapat menjamin menghindarkan umat manusia dari bencana peperangan1. Negara-negara anggota PBB melimpahkan tanggung jawab kepada Dewan Keamanan sesuai dengan pasal 4 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa untuk menjamin tindakan yang cepat dan efektif, maka negara-negara anggota PBB menyerahkan kepada Dewan Keamanan sebuah tanggung jawab yang utama, yakni memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui pula bahwa Dewan Keamanan akan bertindak atas nama mereka. Untuk itulah, dalam memenuhi kewajibannya Dewan Keamanan harus bertindak sesuai asas dan tujuan berdirinya PBB.
Adapun tanggung jawab dari Dewan Keamanan PBB yaitu:
1. Menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian.
Sedangkan wewenang-wewenang dan fungsi- fungsi utama dari Dewan Keamanan berkaitan dengan hal-hal berikut2:
i. penyelesaian damai atas sengketa-sengketa internasional;
ii. tindakan preventif atau pemaksaan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan;
iii. badan-badan regional dan perjanjian-perjanjian regional;
iv. kontrol dan supervisi atas wilayah perwalian yang digolongkan sebagai kawasan-kawasan strategis;
v. penerimaan, penskorsan, dan pemecatan angota-anggota;
vi. amandemen-amandemen terhadap UN Charter (pasal 108-109);
vii. bersama-sama dengan Majelis Umum melakukan pemilihan kelima belas hakim International Court of Justice.
Resolusi Dewan Keamanan No 1860/2009 menurut penulis adalah sebuah kelanjutan dari resolusi-resolusi yang pernah ditetapkan oleh Dewan Keamanan berkaitan dengan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina pada masa sebelumnya. Perbedaan dengan resolusi-resolusi sebelumnya hanyalah terletak pada cara-cara yang ditempuh. Pada pokoknya resolusi-resolusi tersebut dibuat untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan Israel-Palestina. Ketetapan-ketetapan yang terdapat dalam Piagam PBB juga telah memperlihatkan kekuatan mengikat resolusi Dewan Keamanan serta pengaruhnya secara yuridis. Akan tetapi, kekuatan mengikat dan pengaruh resolusi-resolusi tersebut dirasakan masih sangat kurang efisien dan efektif, yang disebabkan oleh kegagalan dalam melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai maupun pelanggaran-pelanggaran yang dibuat dalam rangka implementasi resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan. Melalui penelitian ini, penulis hendak mengetahui pengaruh dan implikasi yang timbul dari salah satu resolusi yaitu resolusi Dewan Keamanan No. 1860/2009 dalam wujudnya terhadap perdamaian dan kemanan internasional khususnya di Timur Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar