II. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam penyusunan penulisan hukum ini yaitu sebagai berikut :
“Bagaimanakah pengaruh resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 terhadap upaya perdamaian dalam konflik Israel dan Palestina berdasarkan yuridiksinya dan implikasi apa yang timbul setelah dikeluarkannya resolusi tersebut.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar