V. KEGUNAAN PENELITIAN
Sesuai dengan tujuan penelitian di atas, penulis membagi kegunaan penulisan hukum ini ke dalam dua hal, yaitu:
1. Bagi peneliti dapat digunakan untuk menambah khazanah keilmuan, wawasan pendidikan, serta pengalaman dalam menyusun suatu penelitian hukum.
2. Bagi dunia ilmu pengetahuan diharapkan dapat digunakan sebagai sumbangan pemikiran penulis dalam penyelesaian sengketa melalui konsep hukum internasional.
VI. TINJAUAN PUSTAKA
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi negara-negara merdeka yang telah menerima kewajiban-kewajiban yang dimuat dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 19453. Prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam tersebut berasal dari konsepsi-konsepsi dan rencana-rencana sekutu pada masa Perang Dunia II, yang pertama kali dinyatakan dalam:
(a) Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Inggris pada bulan Agustus 1941.
(b) Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa yang ditandatangani oleh 26 negara pada Hari Tahun Baru 1942 setelah Jepang memulai permusuhan-permusuhan di Pasifik.
(c) Deklarasi Moskow Oktober 1943, yang dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Cina, yang mengakui perlunya mendirikan suatu organisasi internasional umum yang dilandasi oleh prinsip persamaan kedaulatan dari negara-negara yang cinta damai dan terbuka keanggotaaannnya bagi semua negara besar maupun kecil, demi untuk ememlihara perdamaian dan keamanan internasional.
Berkaitan dengan yurisdiksi Dewan Keamanan, PBB sesuai dengan pasal 2(7) piagam pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk mengadakan campur tangan urusan dalam negeri suatu negara termasuk campur tangan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengenaan sanksi baik ekonomi maupun miliiter terhadap suatu negara yang tidak mentaati keputusan Dewan Keamanan atas pelanggaran yang dapat mengancam perdamaian termasuk tindakan agresi4. Begitupun juga terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa internasional yang mempengaruhi perdamaian dan keamanan seperti yang terjadi di dalam konflik Israel-Palestina. Wewenang Dewan Keamanan tentang penyelesaian sengketa internasional yang termuat dalam Bab IV Piagam PBB, yaitu sebagai berikut5:
a) Dewan Keamanan apabila dipandang perlu akan memanggil para pihak yang terlibat dalam suatu snegketa, yang jika berkelanjutan akan menimbulkan suatu kemungkinan bahaya terhadap perdamaian dan keamanan, untuk menyelesaikan sengketa -sengketa tersebut melalui perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian yudisial, tindakan oleh badan-badan regional atau berdasarkan persetujuan-persetujuan regional, atau dengan cara-cara damai lainnya (pasal 33 piagam).
b) Dewan Keamanan menyelidiki bukan saja sentiap macam sengketa, namun juga keadaan-keadaan yang sedemikian rupa sehingga keadaan-keadaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan internasional atau menimbulkan suatu sengketa, untuk menentukan apakah sengketa-sengketa tersebut kemungkinan membahayakan perdamaian dan keamanan (pasal 34).
c) Selama berlangsungnya suatu sengketa atau keadaan, yang apabila berkelanjutan akan membahayakan perdamaian dan keamanan, Dewan Keamanan akan merekomendasikan “prosedur-prosedur atau metode-metode yang layak” untuk penyelesaian. Pada umumnya, sengketa-sengketa hukum harus diserahkan kepada International Court of Justice (pasal 36).
d) Apabila semua pihak yang terlibat dalam sengketa memintanya, Dewan Keamanan dapat merekomendasikan syarat-syarat untuk penyelesaian sengketa (pasal 38).
Dalam konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina, beberapa resolusi telah dikeluarkan baik oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB. Resolusi pertama terjadi pada tahun 1967, ketika Israel menggunakan cara-cara militer untuk merebut wilayah palestina. Resolusi yang dimaksud adalah Resolusi Dewan Keamanan No.242, yang diterbitkan pada tanggal 22 November 1967. Resolusi tersebut menekankan penolakan terhadap pencaplokan wilayah dengan cara perang dan mendorong perlunya usaha perdamaian yang adil dan langgeng dimana setiap negara dapat hidup dengan aman melalui penarikan pasukan bersenjata Israel dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam konflik pada saat itu sehingga menjadi akhir semua klaim atau keadaan perang, dihormati dan diakuinya kekuasaan, integritas wilayah dan politik setiap negara di Timur Tengah, serta hak-hak untuk hidup aman di wilayah perbatasan yang diakui, yang bebas dari ancaman maupun pengerahan kekuasaan5.
Resolusi kedua adalah Resolusi Dewan Keamanan No. 250/1968. Resolusi tersebut di antaranya menegaskan kembali resolusi sebelumnya dan juga penegasan bahwa penambahan wilayah melalui penaklukan militer tidak dapat diterima. Resolusi tersebut dikeluarkan karena memperhatikan bahwa sejak diadopsinya resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan baik oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB, Israel telah mengambil langkah lebih jauh dan bertindak bertentangan dengan resolusi-resolusi tersebut. Selanjutnya pada tanggal 15 September 1969, Dewan Keamanan mengeluarkan lagi Resolusi No. 271 yang berisi antara lain tentang pernyataan mengenai bahaya yang ditimbullkan terhadap perdamaian dan keamanan menyusul kerusakan yang sedemikian parah di Masjid Suci Al Aqsa di Jerusalem, di wilayah pendudukan Israel, karena pada tanggal 21 Agustus 1969 secara sengaja dibakar. Resolusi selanjutnya yang ditetapkan adalah Resolusi No. 476 yang diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 1980. Dalam resolusi ini membahas tentang penegasan kembali karakter geografis, demografis, sejarah, dan status kota Jerusalem . Pada awal tahun 2009, menyusul agresi militer Israel ke Jalur Gaza, untuk kesekian kalinya Dewan Keamanan mengeluarkan resolusinya. Resolusi Dewan Keamanan No.1860/2009 tersebut menyerukan adanya gecatan senjata segera dan bertahan lama yang akan mengarah kepada penarikan sepenuhnya pasukan Israel . Dalam resolusi tersebut juga diserukan penyaluran bantuan kemanusiaan secara aman, termasuk makanan dan peralatan medis. Resolusi itu disetujui oleh 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat memilih abstain dalam voting tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar