III. TUJUAN PENELITIAN
Sebagaimana perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan dari penulisan hukum ini diantaranya adalah :
1. Tujuan Obyektif
Untuk menganalisis yurisdiksi Dewan Keamanan PBB terhadap sengketa internasional serta untuk mengetahui pengaruh dan implikasi yang timbul dari resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 terhadap upaya perdamaian Israel-Palestina.
2. Tujuan Subjektif
Penulisan hukum ini bertujuan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dimana isinya???
BalasHapus