Ekstradisi adalah:
Penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan asas timbal balik atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau orang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum) oleh negara tempatnya berada, bersembunyi atau melarikan diri, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut dengan maksud untuk mengadili atau menghukumnya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi supaya dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau juga bisa dilakukan berdasarkan asas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negara berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Walaupun dari definisi ini sudah kelihatan ada gambaran yang agak jelas tentang ekstradisi tersebut, tetapi masih terdapat beberapa asas pokok yang harus ditaati dan selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi serta ditaati oleh para pihak dalam setiap kasus yang menyangkut ekstradisi.
Asas-asas pokok tersebut adalah :
1. Asas kejahatan ganda, artinya, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diminta itu dan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan, haruslah merupakan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman menurut sistem hukum pidana kedua pihak (negara¬-peminta dan negara-diminta).
2. Asas kekhususan, artinya kejahatan yang dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk meminta penyerahan orang yang diminta hanyalah kejahatan yang secara tegas tergolong sebagai kejahatan yang dapat dimintakan penyerahan. Apabila kejahatan itu tidak tergolong sebagai kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk meminta penyerahan, maka permintaan untuk menyerahkan itu harus ditolak.
3. Dilarang menyerahkan orang yang melakukan kejahatan politik. Setiap orang yang melakukan kejahatan politik, apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain, orang tersebut harus dilindungi dan tidak boleh diserahkan kepada negara yang memintanya.
4. Tentang penyerahan warga negara, negara-diminta diperbolehkan untuk tidak menyerahkan orang yang diminta apabila orang yang diminta itu ternyata warga negaranya sendiri. Ada pula yang menganut bahwa tidak menyarahkan warga negaranya adalah suatu kewajiban dari negara.
5. Asas ne bis in idem, artinya, penyerahan tidak dilakukan apabila keputusan pengadilan telah dijatuhkan atas kejahatan yang dimintakan penyerahan.
6. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara-peminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta sedangkan menurut hukum negara-diminta kejahatan tersebut tidak diancam hukuman mati, maka negara-diminta dapat menolak permintaan tersebut kecuali ada jaminan dari negara-peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
7. Kedaluwarsa, artinya, penyerahan tidak akan dilakukan apabila penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan.
Penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan asas timbal balik atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau orang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum) oleh negara tempatnya berada, bersembunyi atau melarikan diri, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut dengan maksud untuk mengadili atau menghukumnya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi supaya dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau juga bisa dilakukan berdasarkan asas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negara berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Walaupun dari definisi ini sudah kelihatan ada gambaran yang agak jelas tentang ekstradisi tersebut, tetapi masih terdapat beberapa asas pokok yang harus ditaati dan selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi serta ditaati oleh para pihak dalam setiap kasus yang menyangkut ekstradisi.
Asas-asas pokok tersebut adalah :
1. Asas kejahatan ganda, artinya, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diminta itu dan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan, haruslah merupakan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman menurut sistem hukum pidana kedua pihak (negara¬-peminta dan negara-diminta).
2. Asas kekhususan, artinya kejahatan yang dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk meminta penyerahan orang yang diminta hanyalah kejahatan yang secara tegas tergolong sebagai kejahatan yang dapat dimintakan penyerahan. Apabila kejahatan itu tidak tergolong sebagai kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk meminta penyerahan, maka permintaan untuk menyerahkan itu harus ditolak.
3. Dilarang menyerahkan orang yang melakukan kejahatan politik. Setiap orang yang melakukan kejahatan politik, apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain, orang tersebut harus dilindungi dan tidak boleh diserahkan kepada negara yang memintanya.
4. Tentang penyerahan warga negara, negara-diminta diperbolehkan untuk tidak menyerahkan orang yang diminta apabila orang yang diminta itu ternyata warga negaranya sendiri. Ada pula yang menganut bahwa tidak menyarahkan warga negaranya adalah suatu kewajiban dari negara.
5. Asas ne bis in idem, artinya, penyerahan tidak dilakukan apabila keputusan pengadilan telah dijatuhkan atas kejahatan yang dimintakan penyerahan.
6. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara-peminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta sedangkan menurut hukum negara-diminta kejahatan tersebut tidak diancam hukuman mati, maka negara-diminta dapat menolak permintaan tersebut kecuali ada jaminan dari negara-peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
7. Kedaluwarsa, artinya, penyerahan tidak akan dilakukan apabila penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan.
❤
BalasHapus