PENGUMUMAN Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010 |
| Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : |
| I. CARA MENDAFTAR |
|
| II. PERSYARATAN UMUM |
|
| III. WAKTU PENDAFTARAN |
| Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010. |
| IV. KETENTUAN LAIN |
|
| Jakarta, 22 Oktober 2010 PANITIA PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN AGAMA RI K E T U A, |
25 Okt 2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010
Pasukan Israel Tembakkan 308 Peluru di Kapal Bantuan Tujuan Gaza
kapal Mavi Marmara/ilustrasi
Dalam babak kedua kesaksian di depan komisi penyelidik, Letnan Jendral Gabi Ashkenazi menekankan bahwa pembunuhan sembilan orang Turki pro-Palestina oleh angkatan laut Israel di kapal Mavi Marmara tidak bisa dihindarkan. selengkapnya
19 Mei 2010
Palestina Kampanye Larang Beli Barang Israel
Ramallah, Tepi Barat (ANTARA News/AFP) - Warga Palestina pada Selasa melancarkan kampanye dari pintu ke pintu untuk melarang pembelian barang dagangan Israel.
"Kampanye dari pintu ke pintu ini merupakan bagian dari kampanye nasional untuk mencegah barang dagangan Israel masuk ke wilayah Palestina, dan hari ini kampanye itu mulai berlangsung di seantero Palestina," kata Koordinator kampanye, Haitham Kayali.
Menurut dia, sekitar 3.000 pemuda Palestina akan menyambangi 427.000 rumah di seluruh Tepi Barat untuk mendistribusi pamflet-pamflet dan daftar nama-nama barang dagangan pemukim Yahudi yang dilarang dibeli.selengkapnya
"Kampanye dari pintu ke pintu ini merupakan bagian dari kampanye nasional untuk mencegah barang dagangan Israel masuk ke wilayah Palestina, dan hari ini kampanye itu mulai berlangsung di seantero Palestina," kata Koordinator kampanye, Haitham Kayali.
Menurut dia, sekitar 3.000 pemuda Palestina akan menyambangi 427.000 rumah di seluruh Tepi Barat untuk mendistribusi pamflet-pamflet dan daftar nama-nama barang dagangan pemukim Yahudi yang dilarang dibeli.selengkapnya
Israel Akan Hadang Kapal Pembawa Bantuan Palestina
Jerusalem (ANTARA News/AFP) - Seorang pejabat senior Israel, Senin, mengatakan pada para diplomat Eropa bahwa rencana oleh para aktivis pro Palestina untuk mematahkan blokade angkatan laut Israel terhadap Jalur Gaza adalah "provokatif" dan tindakan itu akan dihentikan.
Gerakan Gaza Merdeka, kelompok internasional yang berusaha untuk mengapalkan barang-barang kemanusiaan dan aktivis ke jalur pantai itu, bermaksud untuk mengirim tiga kapal barang dan lima kapal penumpang ke Gaza dari Irlandia, Yunani dan Turki.
"Ini adalah provokasi dan pelanggaran atas undang-undang Israel," kata Naor Gilon, wakil direktur jenderal kementerian luar negeri Israel, pada duta besar Irlandia, Yunani, Turki dan Swedia, yang warganya, menurut kementerian itu, terlibat dalam rencana tersebut.
Gilon mengatakan, seperti dikutip oleh sebuah pernyataan kementerian luar negeri, bahwa Israel tidak punya maksud untuk membolehkan armada kecil itu masuk Gaza. selengkapnya
Gerakan Gaza Merdeka, kelompok internasional yang berusaha untuk mengapalkan barang-barang kemanusiaan dan aktivis ke jalur pantai itu, bermaksud untuk mengirim tiga kapal barang dan lima kapal penumpang ke Gaza dari Irlandia, Yunani dan Turki.
"Ini adalah provokasi dan pelanggaran atas undang-undang Israel," kata Naor Gilon, wakil direktur jenderal kementerian luar negeri Israel, pada duta besar Irlandia, Yunani, Turki dan Swedia, yang warganya, menurut kementerian itu, terlibat dalam rencana tersebut.
Gilon mengatakan, seperti dikutip oleh sebuah pernyataan kementerian luar negeri, bahwa Israel tidak punya maksud untuk membolehkan armada kecil itu masuk Gaza. selengkapnya
Pengaruh Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 Terhadap Perdamaian Israel-Palestina
V. KEGUNAAN PENELITIAN
Sesuai dengan tujuan penelitian di atas, penulis membagi kegunaan penulisan hukum ini ke dalam dua hal, yaitu:
1. Bagi peneliti dapat digunakan untuk menambah khazanah keilmuan, wawasan pendidikan, serta pengalaman dalam menyusun suatu penelitian hukum.
2. Bagi dunia ilmu pengetahuan diharapkan dapat digunakan sebagai sumbangan pemikiran penulis dalam penyelesaian sengketa melalui konsep hukum internasional.
VI. TINJAUAN PUSTAKA
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi negara-negara merdeka yang telah menerima kewajiban-kewajiban yang dimuat dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 19453. Prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam tersebut berasal dari konsepsi-konsepsi dan rencana-rencana sekutu pada masa Perang Dunia II, yang pertama kali dinyatakan dalam:
(a) Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat dan Perdana Menteri Inggris pada bulan Agustus 1941.
(b) Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa yang ditandatangani oleh 26 negara pada Hari Tahun Baru 1942 setelah Jepang memulai permusuhan-permusuhan di Pasifik.
(c) Deklarasi Moskow Oktober 1943, yang dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Cina, yang mengakui perlunya mendirikan suatu organisasi internasional umum yang dilandasi oleh prinsip persamaan kedaulatan dari negara-negara yang cinta damai dan terbuka keanggotaaannnya bagi semua negara besar maupun kecil, demi untuk ememlihara perdamaian dan keamanan internasional.
Berkaitan dengan yurisdiksi Dewan Keamanan, PBB sesuai dengan pasal 2(7) piagam pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk mengadakan campur tangan urusan dalam negeri suatu negara termasuk campur tangan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengenaan sanksi baik ekonomi maupun miliiter terhadap suatu negara yang tidak mentaati keputusan Dewan Keamanan atas pelanggaran yang dapat mengancam perdamaian termasuk tindakan agresi4. Begitupun juga terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa internasional yang mempengaruhi perdamaian dan keamanan seperti yang terjadi di dalam konflik Israel-Palestina. Wewenang Dewan Keamanan tentang penyelesaian sengketa internasional yang termuat dalam Bab IV Piagam PBB, yaitu sebagai berikut5:
a) Dewan Keamanan apabila dipandang perlu akan memanggil para pihak yang terlibat dalam suatu snegketa, yang jika berkelanjutan akan menimbulkan suatu kemungkinan bahaya terhadap perdamaian dan keamanan, untuk menyelesaikan sengketa -sengketa tersebut melalui perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian yudisial, tindakan oleh badan-badan regional atau berdasarkan persetujuan-persetujuan regional, atau dengan cara-cara damai lainnya (pasal 33 piagam).
b) Dewan Keamanan menyelidiki bukan saja sentiap macam sengketa, namun juga keadaan-keadaan yang sedemikian rupa sehingga keadaan-keadaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan internasional atau menimbulkan suatu sengketa, untuk menentukan apakah sengketa-sengketa tersebut kemungkinan membahayakan perdamaian dan keamanan (pasal 34).
c) Selama berlangsungnya suatu sengketa atau keadaan, yang apabila berkelanjutan akan membahayakan perdamaian dan keamanan, Dewan Keamanan akan merekomendasikan “prosedur-prosedur atau metode-metode yang layak” untuk penyelesaian. Pada umumnya, sengketa-sengketa hukum harus diserahkan kepada International Court of Justice (pasal 36).
d) Apabila semua pihak yang terlibat dalam sengketa memintanya, Dewan Keamanan dapat merekomendasikan syarat-syarat untuk penyelesaian sengketa (pasal 38).
Dalam konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina, beberapa resolusi telah dikeluarkan baik oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB. Resolusi pertama terjadi pada tahun 1967, ketika Israel menggunakan cara-cara militer untuk merebut wilayah palestina. Resolusi yang dimaksud adalah Resolusi Dewan Keamanan No.242, yang diterbitkan pada tanggal 22 November 1967. Resolusi tersebut menekankan penolakan terhadap pencaplokan wilayah dengan cara perang dan mendorong perlunya usaha perdamaian yang adil dan langgeng dimana setiap negara dapat hidup dengan aman melalui penarikan pasukan bersenjata Israel dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam konflik pada saat itu sehingga menjadi akhir semua klaim atau keadaan perang, dihormati dan diakuinya kekuasaan, integritas wilayah dan politik setiap negara di Timur Tengah, serta hak-hak untuk hidup aman di wilayah perbatasan yang diakui, yang bebas dari ancaman maupun pengerahan kekuasaan5.
Resolusi kedua adalah Resolusi Dewan Keamanan No. 250/1968. Resolusi tersebut di antaranya menegaskan kembali resolusi sebelumnya dan juga penegasan bahwa penambahan wilayah melalui penaklukan militer tidak dapat diterima. Resolusi tersebut dikeluarkan karena memperhatikan bahwa sejak diadopsinya resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan baik oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB, Israel telah mengambil langkah lebih jauh dan bertindak bertentangan dengan resolusi-resolusi tersebut. Selanjutnya pada tanggal 15 September 1969, Dewan Keamanan mengeluarkan lagi Resolusi No. 271 yang berisi antara lain tentang pernyataan mengenai bahaya yang ditimbullkan terhadap perdamaian dan keamanan menyusul kerusakan yang sedemikian parah di Masjid Suci Al Aqsa di Jerusalem, di wilayah pendudukan Israel, karena pada tanggal 21 Agustus 1969 secara sengaja dibakar. Resolusi selanjutnya yang ditetapkan adalah Resolusi No. 476 yang diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 1980. Dalam resolusi ini membahas tentang penegasan kembali karakter geografis, demografis, sejarah, dan status kota Jerusalem . Pada awal tahun 2009, menyusul agresi militer Israel ke Jalur Gaza, untuk kesekian kalinya Dewan Keamanan mengeluarkan resolusinya. Resolusi Dewan Keamanan No.1860/2009 tersebut menyerukan adanya gecatan senjata segera dan bertahan lama yang akan mengarah kepada penarikan sepenuhnya pasukan Israel . Dalam resolusi tersebut juga diserukan penyaluran bantuan kemanusiaan secara aman, termasuk makanan dan peralatan medis. Resolusi itu disetujui oleh 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat memilih abstain dalam voting tersebut.
Pengaruh Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 Terhadap Perdamaian Israel-Palestina
III. TUJUAN PENELITIAN
Sebagaimana perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan dari penulisan hukum ini diantaranya adalah :
1. Tujuan Obyektif
Untuk menganalisis yurisdiksi Dewan Keamanan PBB terhadap sengketa internasional serta untuk mengetahui pengaruh dan implikasi yang timbul dari resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 terhadap upaya perdamaian Israel-Palestina.
2. Tujuan Subjektif
Penulisan hukum ini bertujuan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam menyusun penulisan hukum sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pengaruh Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 Terhadap Perdamaian Israel-Palestina
II. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam penyusunan penulisan hukum ini yaitu sebagai berikut :
“Bagaimanakah pengaruh resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 terhadap upaya perdamaian dalam konflik Israel dan Palestina berdasarkan yuridiksinya dan implikasi apa yang timbul setelah dikeluarkannya resolusi tersebut.”
Pengaruh Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860/2009 Terhadap Perdamaian Israel-Palestina
I. LATAR BELAKANG
Tanggal 14 Mei 1948 adalah tonggak bagi semakin kritisnya hubungan Israel dan Palestina. Pendeklarasian negara zionis Israel di wilayah Palestina telah menimbulkan reaksi negatif dari rakyat Palestina yang berbuah konflik yang meluas dan telah menghilangkan ribuan nyawa melayang baik dari kalangan militer maupun sipil.
Keberadaan negara Israel yang diproklamirkan oleh David Ben Gourion tentu tak terlepas dari cita-cita awal pergerakan zionis yang didirikan Theodore Herzl pada tahun 1896 itu. Kongres pertama gerakan zionis di Basle-Swiss tahun 1897 merekomendasikan, berdirinya sebuah negara khusus bagi kaum Yahudi yang tercerai berai di seluruh dunia. Pada kongres kedua tahun 1906, gerakan zionis pimpinan Herzl itu baru merekomendasikan secara tegas, mendirikan sebuah negara bagi rakyat Yahudi di tanah Palestina. Situasi politik di Eropa akibat Perang Dunia I, memberi awal peluang bagi gerakan zionisme itu untuk menggapai cita-citanya tersebut. Inggris yang terlibat dalam Perang Dunia I melawan Jerman, ternyata bekerja sama dengan gerakan zionis pimpinan Herzl dan bangsa-bangsa Arab yang berada di bawah otoritas dinasti Ottoman (Khalifah Usmaniyah). Inggris di satu pihak mendorong bagi bangkitnya nasionalisme Arab untuk melawan kekuasaan dinasti Ottoman yang memihak Jerman saat itu. Di pihak lain, Inggris memberi janji pula sebuah negara di Palestina pada gerakan zionisme saat itu, hingga terjadi semacam konspirasi internasional yang membentangkan jalan berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina. Ada dua peristiwa sejarah penting yang menjadi fondasi bagi berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina.
Pertama, Perjanjian Skyes-Picot tahun 1916 antara Inggris dan Perancis, yang membagi peninggalan dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan, Perancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedang Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Jordania. Sementara Palestina dijadikan status wilayah internasional. Kedua, Deklarasi Balfour tahun 1917, yang menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina pada gerakan zionis. Di bawah payung legitimasi Perjanjian Skyes-Picot dan Deklarasi Balfour tersebut, warga Yahudi di Eropa mulai melakukan imigrasi ke tanah Palestina pada tahun 1918.
Namun proses imigrasi Yahudi besar-besaran dari Eropa ke tanah Palestina dimulai pada tahun 1930-an. Impian gerakan Zionis itu baru terwujud ketika Majelis Umum (MU) PBB mengeluarkan resolusi No. 181 pada 19 November tahun 1947 yang menegaskan membagi tanah Palestina menjadi negara Yahudi dan Arab. Resolusi PBB No. 181 tersebut, mengantarkan David Ben Gourion memproklamirkan negara Yahudi pada 14 Mei tahun 1948. Ideologi Zionisme secara singkat dapat didefinisikan sebagai kepercayaan tentang kembalinya orang-orang dan bangsa Yahudi selama berabad-abad, sehingga dapat menyelamatkan mereka dari kekuasaan orang-orang non-Yahudi.
Selama ini telah terjadi konflik yang penuh dengan kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak yang bertikai (Israel-Palestina), pada berbagai kesempatan telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh Persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Demikian juga, mereka yang bersimpati dengan aksi militer dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang gerakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israel dalam melawan kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah, dan sebagainya. Banyak yang cenderung percaya bahwa Israel perlu menguasai sebagian atau bahkan seluruh wilayah ini demi keamanannya sendiri. Pandangan-pandangan yang sangat berbeda mengenai keabsahan dari tindakan-tindakan dari masing-masing pihak di dalam konflik ini menjadi penghalang utama bagi pemecahannya.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai suatu organisasi internasional yang diaggap sebagai representasi dari masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu organ PBB yang memiliki tanggung jawab atas perdamaian dan keamanan internasional tersebut adalah Dewan Keamanan (DK). Dewan Keamanan merupakan organ khusus yang berdasarkan kalaikan komposisi dan kekuasaannya dapat menjamin menghindarkan umat manusia dari bencana peperangan1. Negara-negara anggota PBB melimpahkan tanggung jawab kepada Dewan Keamanan sesuai dengan pasal 4 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa untuk menjamin tindakan yang cepat dan efektif, maka negara-negara anggota PBB menyerahkan kepada Dewan Keamanan sebuah tanggung jawab yang utama, yakni memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui pula bahwa Dewan Keamanan akan bertindak atas nama mereka. Untuk itulah, dalam memenuhi kewajibannya Dewan Keamanan harus bertindak sesuai asas dan tujuan berdirinya PBB.
Adapun tanggung jawab dari Dewan Keamanan PBB yaitu:
1. Menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian.
Sedangkan wewenang-wewenang dan fungsi- fungsi utama dari Dewan Keamanan berkaitan dengan hal-hal berikut2:
i. penyelesaian damai atas sengketa-sengketa internasional;
ii. tindakan preventif atau pemaksaan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan;
iii. badan-badan regional dan perjanjian-perjanjian regional;
iv. kontrol dan supervisi atas wilayah perwalian yang digolongkan sebagai kawasan-kawasan strategis;
v. penerimaan, penskorsan, dan pemecatan angota-anggota;
vi. amandemen-amandemen terhadap UN Charter (pasal 108-109);
vii. bersama-sama dengan Majelis Umum melakukan pemilihan kelima belas hakim International Court of Justice.
Resolusi Dewan Keamanan No 1860/2009 menurut penulis adalah sebuah kelanjutan dari resolusi-resolusi yang pernah ditetapkan oleh Dewan Keamanan berkaitan dengan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina pada masa sebelumnya. Perbedaan dengan resolusi-resolusi sebelumnya hanyalah terletak pada cara-cara yang ditempuh. Pada pokoknya resolusi-resolusi tersebut dibuat untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan Israel-Palestina. Ketetapan-ketetapan yang terdapat dalam Piagam PBB juga telah memperlihatkan kekuatan mengikat resolusi Dewan Keamanan serta pengaruhnya secara yuridis. Akan tetapi, kekuatan mengikat dan pengaruh resolusi-resolusi tersebut dirasakan masih sangat kurang efisien dan efektif, yang disebabkan oleh kegagalan dalam melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai maupun pelanggaran-pelanggaran yang dibuat dalam rangka implementasi resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan. Melalui penelitian ini, penulis hendak mengetahui pengaruh dan implikasi yang timbul dari salah satu resolusi yaitu resolusi Dewan Keamanan No. 1860/2009 dalam wujudnya terhadap perdamaian dan kemanan internasional khususnya di Timur Tengah.
25 Jan 2010
Korban Tewas Haiti Capai Sedikitnya 120.000 Orang
Port-au-Prince (ANTARA News/Reuters) - Pemerintah Haiti menemukan sekitar 120.000 jasad akibat gempa pada 12 Januari, tapi angka terakhir dapat lebih tinggi puluhribuan, kata wanita juru bicara pemerintah pada Sabtu.
"Sudah sekitar 120.000 mayat kami temukan, tanpa menghitung yang dikumpulkan keluarga mereka," kata Menteri Penerangan dan Kebudayaan Marie-Laurence Jocelyn Lassegue.
"Kami sekarang berkeliling ke rumah duka untuk menghitung, tapi itu bisa menambahkan beberapa puluh ribu lagi," tambahnya.
Pemerintah memakamkan korban gempa itu di pemakaman massal. selengkapnya..
"Sudah sekitar 120.000 mayat kami temukan, tanpa menghitung yang dikumpulkan keluarga mereka," kata Menteri Penerangan dan Kebudayaan Marie-Laurence Jocelyn Lassegue.
"Kami sekarang berkeliling ke rumah duka untuk menghitung, tapi itu bisa menambahkan beberapa puluh ribu lagi," tambahnya.
Pemerintah memakamkan korban gempa itu di pemakaman massal. selengkapnya..
24 Jan 2010
BEBERAPA ASAS POKOK EKSTRADISI (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Ekstradisi adalah:
Penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan asas timbal balik atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau orang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum) oleh negara tempatnya berada, bersembunyi atau melarikan diri, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut dengan maksud untuk mengadili atau menghukumnya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi supaya dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau juga bisa dilakukan berdasarkan asas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negara berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Walaupun dari definisi ini sudah kelihatan ada gambaran yang agak jelas tentang ekstradisi tersebut, tetapi masih terdapat beberapa asas pokok yang harus ditaati dan selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi serta ditaati oleh para pihak dalam setiap kasus yang menyangkut ekstradisi.
Asas-asas pokok tersebut adalah :
1. Asas kejahatan ganda, artinya, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diminta itu dan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan, haruslah merupakan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman menurut sistem hukum pidana kedua pihak (negara¬-peminta dan negara-diminta).
2. Asas kekhususan, artinya kejahatan yang dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk meminta penyerahan orang yang diminta hanyalah kejahatan yang secara tegas tergolong sebagai kejahatan yang dapat dimintakan penyerahan. Apabila kejahatan itu tidak tergolong sebagai kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk meminta penyerahan, maka permintaan untuk menyerahkan itu harus ditolak.
3. Dilarang menyerahkan orang yang melakukan kejahatan politik. Setiap orang yang melakukan kejahatan politik, apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain, orang tersebut harus dilindungi dan tidak boleh diserahkan kepada negara yang memintanya.
4. Tentang penyerahan warga negara, negara-diminta diperbolehkan untuk tidak menyerahkan orang yang diminta apabila orang yang diminta itu ternyata warga negaranya sendiri. Ada pula yang menganut bahwa tidak menyarahkan warga negaranya adalah suatu kewajiban dari negara.
5. Asas ne bis in idem, artinya, penyerahan tidak dilakukan apabila keputusan pengadilan telah dijatuhkan atas kejahatan yang dimintakan penyerahan.
6. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara-peminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta sedangkan menurut hukum negara-diminta kejahatan tersebut tidak diancam hukuman mati, maka negara-diminta dapat menolak permintaan tersebut kecuali ada jaminan dari negara-peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
7. Kedaluwarsa, artinya, penyerahan tidak akan dilakukan apabila penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan.
Penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan asas timbal balik atas orang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau orang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum) oleh negara tempatnya berada, bersembunyi atau melarikan diri, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut dengan maksud untuk mengadili atau menghukumnya.
Dari definisi ini dapatlah dikemukakan beberapa unsur penting yang harus dipenuhi supaya dapat disebut ekstradisi, yaitu:
1. Ekstradisi adalah merupakan penyerahan orang yang diminta yang dilakukan secara formal, jadi harus melalui cara atau prosedur tertentu.
2. Ekstradisi hanya bisa dilakukan apabila didahului dengan permintaan untuk menyerahkan dari negara-peminta kepada negara-diminta.
3. Ekstradisi bisa dilakukan baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya atau juga bisa dilakukan berdasarkan asas timbal balik apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Dalam hal ini praktek negara-negara berbeda-beda. Ada negara-negara yang bersedia menyerahkan orang yang diminta walaupun sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak. Ada negara-negara yang tidak bersedia menyerahkan orang yang diminta apabila sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua pihak.
4. Orang yang diminta bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh atau terdakwa dan bisa juga sebagai terhukum.
5. Maksud dan tujuan ekstradisi adalah untuk mengadili orang yang diminta atau menjalani masa hukumannya.
Walaupun dari definisi ini sudah kelihatan ada gambaran yang agak jelas tentang ekstradisi tersebut, tetapi masih terdapat beberapa asas pokok yang harus ditaati dan selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi serta ditaati oleh para pihak dalam setiap kasus yang menyangkut ekstradisi.
Asas-asas pokok tersebut adalah :
1. Asas kejahatan ganda, artinya, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diminta itu dan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan, haruslah merupakan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman menurut sistem hukum pidana kedua pihak (negara¬-peminta dan negara-diminta).
2. Asas kekhususan, artinya kejahatan yang dijadikan sebagai alasan atau dasar untuk meminta penyerahan orang yang diminta hanyalah kejahatan yang secara tegas tergolong sebagai kejahatan yang dapat dimintakan penyerahan. Apabila kejahatan itu tidak tergolong sebagai kejahatan yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk meminta penyerahan, maka permintaan untuk menyerahkan itu harus ditolak.
3. Dilarang menyerahkan orang yang melakukan kejahatan politik. Setiap orang yang melakukan kejahatan politik, apabila melarikan diri dan bersembunyi di negara lain, orang tersebut harus dilindungi dan tidak boleh diserahkan kepada negara yang memintanya.
4. Tentang penyerahan warga negara, negara-diminta diperbolehkan untuk tidak menyerahkan orang yang diminta apabila orang yang diminta itu ternyata warga negaranya sendiri. Ada pula yang menganut bahwa tidak menyarahkan warga negaranya adalah suatu kewajiban dari negara.
5. Asas ne bis in idem, artinya, penyerahan tidak dilakukan apabila keputusan pengadilan telah dijatuhkan atas kejahatan yang dimintakan penyerahan.
6. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara-peminta diancam dengan hukuman mati menurut hukum negara-peminta sedangkan menurut hukum negara-diminta kejahatan tersebut tidak diancam hukuman mati, maka negara-diminta dapat menolak permintaan tersebut kecuali ada jaminan dari negara-peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
7. Kedaluwarsa, artinya, penyerahan tidak akan dilakukan apabila penuntutan dan pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan.
EKSTRADISI DAN PENDAPAT UMUM (PUBLIC OPINION) MASYARAKAT NASIONAL DAN ATAU INTERNAS1ONAL (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Belakangan ini trend atau kecenderungan untuk rnelakukan penyerahan di bawah tangan atas pelaku kejahatan yang berdimensi internasional seperti dikemukakan di atas,, tampaknya semakin meningkat, karena memang lebih efektif dan efisien. Meskipun demikian, penyerahan si pelaku kejahatan dengan melalui lembaga ekstradisipun masih tetap berjalan terus (belum tergeser sama sekali). Hingga kini secara formal memanq belum terdapat garis pembeda pelaku kejahatan yang bagaimanakah yang diserahkan melalui lembaga ekstradisi dan yang diserahkan secara di bawah tangan.
Kalau diamati, ternyata praktek-praktek penyerahan di bawah tangan tersebut ada kaitannya dengan belum atau sudah terbentuknya pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang/pelaku kejahatan dan atau kejahatannya. Semakin sedikit orang mengetahui si pelaku kejahatan dan atau kejahatannya tersebut, berarti semakin kurangnya sorotan masyarakat terhadapnya. Jadi, terlewatkan dari pengamatan masyarakat. Apalagi jika orang dan atau kejahatannya itu luput dari perhatian dan liputan media massa. Dengan perkataan lain, belum terhentuk pendapat umum (public opinion) atas orang dan atau kejahatannnya itu. Dalam hal inilah, kesempatan untuk melakukan penyerahannya secara di bawah tangan akan sangat besar.
Sebaliknya, jika atas orang dan atau kejahatannya itu telah melahirkan pendapat umurn (public opinion) yang luas, tidak saja dalam tingkat nasional tetapi juga tingkat internasional, misalnya berkat liputan dan publikasi yang gencar dari media massa, ditambah lagi dengan komentar¬-komentar dari masyarakat luas maupun para ahli ataupun para pejabat negara, penyerahan di bawah tangan cenderung untuk dihindari. Dalam hal inilah akan timbul kerinduan atas lembaga hukum yang bernama “ekstradisi” untuk menjembatani negara-negara yang berkepentingan atas kasus tersebut.
Dengan demikian, pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang dan atau kejahatannya, cukup berpengaruh terhadap praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, apakah akan dilakukan lewat penyerahan di bawah tangan ataukah melalui lembaga ekstradisi.
Persoalan yang mendasar dapat diajukan adalah, apakah praktek penyerahan di bawah tangan ini –sepanjang dia memiliki dasar hukum yang kuat– akan mendesak dan menggeser kedudukan lembaga ekstradisi yang sebenarnya sudah mapan dan “terhormat” ? Apakah tidak mungkin dilakukan suatu sintesis antara keduanya, sehingga kepentingan umum (negara-negara) maupun kepentingan individu si pelaku kejahatah (hak-¬hak asasi rmanusia) dapat diatur dan dilaksanakan secara selaras ? Untuk menjawab persoalan ini tidaklah bisa hanya dengan ya atau tidak, sebab dibutuhkan pengkajian yang ilmiah dan mendalam.
Setiap kali ada pelaku kejahatan kelas kakap yang menyelamatkan diri melalui lintas batas negara, sebuah pranata hukum yang bernama ekstradisi selalu muncul kepermukaan. Kasus Jusuf Randy. OKI, Hong Lie dan Eddy Tanzil, adalah beberapa kasus di antara sekian banyak kasus yang terjadi selama ini yang telah memunculkan eksistensi dan peranan ekstradisi sebagai pranata hukum yang diharapkan dapat menjangkau pelaku tindak pidana lintas batas negara. Belum lagi terhitung kasus-kasus sejenis yang terjadi di belahan bumi lain.
Akan tetapi, dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk mengharapkan peranan pranata hukum yang bernama ekstradisi ini. Hal ini disebabkan karena ekstradisi, seperti halnya hukum pidana, ibarat pisau bermata dua. Pada mata yang satu dia berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum, karena dengan melalui ekstradisi si pelaku tindak pidana lintas batas negara diharapkan tidak bisa menghindarkan diri dari tuntutan pidana dari negara yang memiliki yurisdiksi. Sedangkan pada mata yang lain, dia berfungsi melindungi hak-hak asasi individu si pelaku tindak pidana.
Kalau dicermati asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, ternyata perlindungan yang diberikan kepada individu si pelaku tindak pidana jauh lebih besar jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap kepentingan umum. Asas-asas tentang ekstradisi, seperti asas tindak pidana ganda yang mengharuskan, bahwa tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan oleh negara peminta juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara diminta; asas kekhususan yang mengharuskan, bahwa negara peminta hanya boleh mengadili dan memidana orang yang diminta hanya atas tindak pidana yang dijadikan alasan untuk menyerahkannya; asas tidak menyerahkan, warganegara, yang memberikan hak kepada negara-diminta untu menolak penyerahan orang yang diminta jika dia adalah warganegaranya sendiri; asas tidak menyerahkan pelaku tindak pidana politik, yang memberikan hak kepada negara diminta jika menurut pendapatnya tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahannya merupakan tindak pidana politik; dan masih banyak lagi asas yang lainnya, semuanya itu justru sangat membatasi dan mengekang negara-negara dalam mengekstradisikan seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara. Bahkan dua negara yang telah terikat pada perjanjian ekstradisipun tidak selalu mudah untuk mengekstradisikan orang yang diminta, apalagi jika belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu, apakah negara-diminta itu tergolong negara yang bersedia mengekstradisikan; orang yang diminta berdasarkan asas timbal balik atau hubungan baik, ataukah tidak ?
Demikian banyak dan ketatnya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, maka suatu negara sebelum mengajukan permintaan ekstradisi atas seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara, harus ekstra hati-hati dan dengan penuh pertimbangan yang matang dalam usaha memenuhi semuanya itu. Itu baru menyangkut kaidah hukum materiilnya saja.
Bagaimana dengan hukum formal yang merupakan tata cara atau prosedur untuk meminta maupun menyerahkannya, jika permintaan itu dikabulkan. Ternyata prosedurnya tidaklah sederhana. Pelbagai instansi pemerintah yang terkait dari kedua negara harus dilibatkan, bahkan kadang-kadang melibatkan pula peranan organisasi internasional seperti INTERPOL. Betapa panjang proses yang harus ditempuh, serta waktu dan biaya yang dihabiskan, hanya untuk meminta satu orang.
Belum lagi faktor politik subyektif yang juga turut berbicara. Misalnya, apakah negara tempatnya bersembunyi tergolong negara yang memang menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana pelarian lintas batas negara, apakah negara itu tidak akan mengklasifikasikan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana politak, apakah hubungan diplomatik antara negara peminta itu dengan negara tempatnya bersembunyi dalam keadaan cukup baik ataukah sedang di bawah kondisi normal. Dari semuanya itu, faktor politik subyektif inilah yang pada akhirnya menjadi faktor pemutus dan penentu atas diserahkan atau tidaknya orang yang diminta oleh negara yang diminta.
Sebaliknya, ditinjau dari segi kepentingan individu si pelaku tindak pidana, pembatasan yang sangat banyak dan ketat tersebut, justru merupakan sarana pelindung yang sangat efekiif untuk dapat menghindarkan diri dari permintaan ekstradisi atas dirinya. Bahkan dia dapat berlindung secara sah di balik asas-asas dan kaidah hukum tentang ekstradisi itu sendiri. Misalnya dengan mengajukan pembelaan diri terhadap negara diminta, bahwa tindak pidana yang dijadikan dasar untuk memintanya tergolong tindak pidana politik. Jika diekstradisikan, dia akan diadili dan dihukum berdasarkan tindak pidana politik, ataupun hak asasinya akan diinjak-injak oleh negara peminta, dan pelbagai dalih lainnya yang dipermukaan tampak sah-sah saja, tetapi dibalik itu terkandung maksud untuk menghindarkan diri dari proses ekstradisi itu sendiri.
Disinilah tampak ketidakseimbangan dan berat sebelah dari ekstradisi sebagai pisau bermata dua. Materi muatannya yang mencerminkan perlindungan hak-hak asasi manusia tampak lebih dominan jika dibandingkan dengan perlindungan atas kepentingan umum. Dilihat dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi sebagai pranata hukum modern, hal jni memang bisa dipahami. Ekstradisi ini tumbuh dan berkembang selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan hak-hak asasi manusia itu sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika penghormatan atas hak-hak asasi manusia sangat merasuk ke dalam pranata hukum yang bernama ekstradisi.
Dengan semakin menigkatnya, gelombang penghormatan atas hak-¬hak asasi manusia dalam era globalisasi dewasa ini, ekstradisi benar-benar merupakan pranata hukum yang sangat ideal. Bahkan Maje’is Umum PBB, dengan Resolusi Nomor 45/116 tanggal 14 Desember 1990, mengesahkan sebuah Model Treaty on Extradition yang substansinya penuh dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, yang semakin mengukuhkan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal dalam penghormatan atas hak-hak asasi manusia. Namun karena sangat idealnya itu, dalam penerapannya justru semakin tidak mudah. Pada lain pihak, kemajuan iptek sangat memudahkan untuk membawa kembali seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara dengan cara yang sangat efisien dan efektif. Kenyataan ini mendorong timbulnya jalan pintas untuk mengembalikan pelaku tindak pidana ke negara yang memiliki yurisdiksi, misalnya dengan "penjemputan", yaitu pihak yang berwenang dari negara yang memiliki yurisdiksi menjemput si pelaku tindak pidana yang telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dari negara tempat bersembunyi dan kemudian tanpa banyak formalitas, memberangkatkannya dengan penerbangan langsung ke negaranya. Jalan pintas yang sangat efisien dan efektif inilah yang belakangan semakin berkembang, khususnya atas pelaku tindak pidana lintas batas negara yang tidak sempat mendapat sorotan publik baik nasional maupun internasional. Jalan pintas lain, tetapi sangat vulgar adalah dengan "penculikan", seperti dipraktekkan oleh Amerika Serikat dalam kasus Noriega dan oleh Israel dalam kasus Adolf Eichmann dan terhadap warga Palestina di wilayah beberapa negara Arab.
Praktek semacam ini, tampaknya secara de facto semakin menggeser kedudukan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal, yang hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana lintas batas negara yang terlanjur mendapat sorotan publik. Inilah konsekuensi yang harus dipikul oleh suatu pranata hukum yang sangat ideal tetapi berat sebelah.
Sebagai penutup dari tulisan ini, dapatlah dikemukakan beberapa butir simpulan, sebagai berikut.
1. Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” kedudukan ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, ternyata lembaga ekstradisi ini relatif jarang diterapkan dalam kasus¬-kasus kejahatan yang berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional dengan kehidupan yang berlangsung dengan cepat, tepat, efisen, dan efektif.
2. Sebagai penyebab dari jarangnya ditempuh penyerahan pelaku yang kejahatan yang berdimensi internasional melalui lembaga ekstradisi adalah karena ketatnya persyaratan materiil maupun sangat panjang dan birokratisnya persyaratan formalnya. Sedangkan pada lain pihak, kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sangat memungkinkan (secara fisik dan faktual) untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan semacam itu dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
3. Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini, ternyata pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional secara tidak langsung, mendorong timbulnya dua macarn pola penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu yang penyerahannya dengan melalui lembaga ekstradisi dan dengan melalui penyerahan di bawah tangan. Pelaku dan atau kejahatan yang telah menimbulkan pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional saja yang cenderung untuk diserahkan dengan melalui lembaga ekstradisi, sedangkan yang tidak atau belum menjadi perhatian atau belum berhasil menimbulkan pendapat urmum masyarakat nasional dan atau internasional, cenderung diserahkan dengan melalui penyerahan di bawah tangan.
Kalau diamati, ternyata praktek-praktek penyerahan di bawah tangan tersebut ada kaitannya dengan belum atau sudah terbentuknya pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang/pelaku kejahatan dan atau kejahatannya. Semakin sedikit orang mengetahui si pelaku kejahatan dan atau kejahatannya tersebut, berarti semakin kurangnya sorotan masyarakat terhadapnya. Jadi, terlewatkan dari pengamatan masyarakat. Apalagi jika orang dan atau kejahatannya itu luput dari perhatian dan liputan media massa. Dengan perkataan lain, belum terhentuk pendapat umum (public opinion) atas orang dan atau kejahatannnya itu. Dalam hal inilah, kesempatan untuk melakukan penyerahannya secara di bawah tangan akan sangat besar.
Sebaliknya, jika atas orang dan atau kejahatannya itu telah melahirkan pendapat umurn (public opinion) yang luas, tidak saja dalam tingkat nasional tetapi juga tingkat internasional, misalnya berkat liputan dan publikasi yang gencar dari media massa, ditambah lagi dengan komentar¬-komentar dari masyarakat luas maupun para ahli ataupun para pejabat negara, penyerahan di bawah tangan cenderung untuk dihindari. Dalam hal inilah akan timbul kerinduan atas lembaga hukum yang bernama “ekstradisi” untuk menjembatani negara-negara yang berkepentingan atas kasus tersebut.
Dengan demikian, pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional atas orang dan atau kejahatannya, cukup berpengaruh terhadap praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, apakah akan dilakukan lewat penyerahan di bawah tangan ataukah melalui lembaga ekstradisi.
Persoalan yang mendasar dapat diajukan adalah, apakah praktek penyerahan di bawah tangan ini –sepanjang dia memiliki dasar hukum yang kuat– akan mendesak dan menggeser kedudukan lembaga ekstradisi yang sebenarnya sudah mapan dan “terhormat” ? Apakah tidak mungkin dilakukan suatu sintesis antara keduanya, sehingga kepentingan umum (negara-negara) maupun kepentingan individu si pelaku kejahatah (hak-¬hak asasi rmanusia) dapat diatur dan dilaksanakan secara selaras ? Untuk menjawab persoalan ini tidaklah bisa hanya dengan ya atau tidak, sebab dibutuhkan pengkajian yang ilmiah dan mendalam.
Setiap kali ada pelaku kejahatan kelas kakap yang menyelamatkan diri melalui lintas batas negara, sebuah pranata hukum yang bernama ekstradisi selalu muncul kepermukaan. Kasus Jusuf Randy. OKI, Hong Lie dan Eddy Tanzil, adalah beberapa kasus di antara sekian banyak kasus yang terjadi selama ini yang telah memunculkan eksistensi dan peranan ekstradisi sebagai pranata hukum yang diharapkan dapat menjangkau pelaku tindak pidana lintas batas negara. Belum lagi terhitung kasus-kasus sejenis yang terjadi di belahan bumi lain.
Akan tetapi, dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk mengharapkan peranan pranata hukum yang bernama ekstradisi ini. Hal ini disebabkan karena ekstradisi, seperti halnya hukum pidana, ibarat pisau bermata dua. Pada mata yang satu dia berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum, karena dengan melalui ekstradisi si pelaku tindak pidana lintas batas negara diharapkan tidak bisa menghindarkan diri dari tuntutan pidana dari negara yang memiliki yurisdiksi. Sedangkan pada mata yang lain, dia berfungsi melindungi hak-hak asasi individu si pelaku tindak pidana.
Kalau dicermati asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, ternyata perlindungan yang diberikan kepada individu si pelaku tindak pidana jauh lebih besar jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap kepentingan umum. Asas-asas tentang ekstradisi, seperti asas tindak pidana ganda yang mengharuskan, bahwa tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahan oleh negara peminta juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara diminta; asas kekhususan yang mengharuskan, bahwa negara peminta hanya boleh mengadili dan memidana orang yang diminta hanya atas tindak pidana yang dijadikan alasan untuk menyerahkannya; asas tidak menyerahkan, warganegara, yang memberikan hak kepada negara-diminta untu menolak penyerahan orang yang diminta jika dia adalah warganegaranya sendiri; asas tidak menyerahkan pelaku tindak pidana politik, yang memberikan hak kepada negara diminta jika menurut pendapatnya tindak pidana yang dijadikan alasan untuk meminta penyerahannya merupakan tindak pidana politik; dan masih banyak lagi asas yang lainnya, semuanya itu justru sangat membatasi dan mengekang negara-negara dalam mengekstradisikan seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara. Bahkan dua negara yang telah terikat pada perjanjian ekstradisipun tidak selalu mudah untuk mengekstradisikan orang yang diminta, apalagi jika belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Oleh karena itu sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu, apakah negara-diminta itu tergolong negara yang bersedia mengekstradisikan; orang yang diminta berdasarkan asas timbal balik atau hubungan baik, ataukah tidak ?
Demikian banyak dan ketatnya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi ini, maka suatu negara sebelum mengajukan permintaan ekstradisi atas seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara, harus ekstra hati-hati dan dengan penuh pertimbangan yang matang dalam usaha memenuhi semuanya itu. Itu baru menyangkut kaidah hukum materiilnya saja.
Bagaimana dengan hukum formal yang merupakan tata cara atau prosedur untuk meminta maupun menyerahkannya, jika permintaan itu dikabulkan. Ternyata prosedurnya tidaklah sederhana. Pelbagai instansi pemerintah yang terkait dari kedua negara harus dilibatkan, bahkan kadang-kadang melibatkan pula peranan organisasi internasional seperti INTERPOL. Betapa panjang proses yang harus ditempuh, serta waktu dan biaya yang dihabiskan, hanya untuk meminta satu orang.
Belum lagi faktor politik subyektif yang juga turut berbicara. Misalnya, apakah negara tempatnya bersembunyi tergolong negara yang memang menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana pelarian lintas batas negara, apakah negara itu tidak akan mengklasifikasikan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana politak, apakah hubungan diplomatik antara negara peminta itu dengan negara tempatnya bersembunyi dalam keadaan cukup baik ataukah sedang di bawah kondisi normal. Dari semuanya itu, faktor politik subyektif inilah yang pada akhirnya menjadi faktor pemutus dan penentu atas diserahkan atau tidaknya orang yang diminta oleh negara yang diminta.
Sebaliknya, ditinjau dari segi kepentingan individu si pelaku tindak pidana, pembatasan yang sangat banyak dan ketat tersebut, justru merupakan sarana pelindung yang sangat efekiif untuk dapat menghindarkan diri dari permintaan ekstradisi atas dirinya. Bahkan dia dapat berlindung secara sah di balik asas-asas dan kaidah hukum tentang ekstradisi itu sendiri. Misalnya dengan mengajukan pembelaan diri terhadap negara diminta, bahwa tindak pidana yang dijadikan dasar untuk memintanya tergolong tindak pidana politik. Jika diekstradisikan, dia akan diadili dan dihukum berdasarkan tindak pidana politik, ataupun hak asasinya akan diinjak-injak oleh negara peminta, dan pelbagai dalih lainnya yang dipermukaan tampak sah-sah saja, tetapi dibalik itu terkandung maksud untuk menghindarkan diri dari proses ekstradisi itu sendiri.
Disinilah tampak ketidakseimbangan dan berat sebelah dari ekstradisi sebagai pisau bermata dua. Materi muatannya yang mencerminkan perlindungan hak-hak asasi manusia tampak lebih dominan jika dibandingkan dengan perlindungan atas kepentingan umum. Dilihat dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi sebagai pranata hukum modern, hal jni memang bisa dipahami. Ekstradisi ini tumbuh dan berkembang selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan hak-hak asasi manusia itu sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika penghormatan atas hak-hak asasi manusia sangat merasuk ke dalam pranata hukum yang bernama ekstradisi.
Dengan semakin menigkatnya, gelombang penghormatan atas hak-¬hak asasi manusia dalam era globalisasi dewasa ini, ekstradisi benar-benar merupakan pranata hukum yang sangat ideal. Bahkan Maje’is Umum PBB, dengan Resolusi Nomor 45/116 tanggal 14 Desember 1990, mengesahkan sebuah Model Treaty on Extradition yang substansinya penuh dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, yang semakin mengukuhkan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal dalam penghormatan atas hak-hak asasi manusia. Namun karena sangat idealnya itu, dalam penerapannya justru semakin tidak mudah. Pada lain pihak, kemajuan iptek sangat memudahkan untuk membawa kembali seorang pelaku tindak pidana lintas batas negara dengan cara yang sangat efisien dan efektif. Kenyataan ini mendorong timbulnya jalan pintas untuk mengembalikan pelaku tindak pidana ke negara yang memiliki yurisdiksi, misalnya dengan "penjemputan", yaitu pihak yang berwenang dari negara yang memiliki yurisdiksi menjemput si pelaku tindak pidana yang telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dari negara tempat bersembunyi dan kemudian tanpa banyak formalitas, memberangkatkannya dengan penerbangan langsung ke negaranya. Jalan pintas yang sangat efisien dan efektif inilah yang belakangan semakin berkembang, khususnya atas pelaku tindak pidana lintas batas negara yang tidak sempat mendapat sorotan publik baik nasional maupun internasional. Jalan pintas lain, tetapi sangat vulgar adalah dengan "penculikan", seperti dipraktekkan oleh Amerika Serikat dalam kasus Noriega dan oleh Israel dalam kasus Adolf Eichmann dan terhadap warga Palestina di wilayah beberapa negara Arab.
Praktek semacam ini, tampaknya secara de facto semakin menggeser kedudukan ekstradisi sebagai pranata hukum yang sangat ideal, yang hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana lintas batas negara yang terlanjur mendapat sorotan publik. Inilah konsekuensi yang harus dipikul oleh suatu pranata hukum yang sangat ideal tetapi berat sebelah.
Sebagai penutup dari tulisan ini, dapatlah dikemukakan beberapa butir simpulan, sebagai berikut.
1. Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” kedudukan ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, ternyata lembaga ekstradisi ini relatif jarang diterapkan dalam kasus¬-kasus kejahatan yang berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional dengan kehidupan yang berlangsung dengan cepat, tepat, efisen, dan efektif.
2. Sebagai penyebab dari jarangnya ditempuh penyerahan pelaku yang kejahatan yang berdimensi internasional melalui lembaga ekstradisi adalah karena ketatnya persyaratan materiil maupun sangat panjang dan birokratisnya persyaratan formalnya. Sedangkan pada lain pihak, kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sangat memungkinkan (secara fisik dan faktual) untuk melakukan penyerahan pelaku kejahatan semacam itu dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
3. Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini, ternyata pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional secara tidak langsung, mendorong timbulnya dua macarn pola penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu yang penyerahannya dengan melalui lembaga ekstradisi dan dengan melalui penyerahan di bawah tangan. Pelaku dan atau kejahatan yang telah menimbulkan pendapat umum masyarakat nasional dan atau internasional saja yang cenderung untuk diserahkan dengan melalui lembaga ekstradisi, sedangkan yang tidak atau belum menjadi perhatian atau belum berhasil menimbulkan pendapat urmum masyarakat nasional dan atau internasional, cenderung diserahkan dengan melalui penyerahan di bawah tangan.
PENGUSIRAN DAN PENYERAHAN DI BAWAH TANGAN (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Hakekat dari pengusiran atau deportasi dalam hukum internasional adalah pemerintnh suatu negara menyuruh keluor seseorang, dari wilayahnya karena kehadirannya di negara itu tidak dikehendaki. Tentang kemanapun dia pergi adalah merupakan urusannya sendiri. Akan tetapi dalam praktek negara-negara yang terjadi adalah seseorang diusir ke negara asalnya atau negara dimana dia berkewarganegaraan (yang sebenarnya dihindari), yang justru menantikan kedatangannyn untuk ditangkap, ditahan, dituntut, diadili dan atau dihukurn atas kejahatannya yang menjadi yurisdiksi dari negara yang bersangkutan (Kasus Soblen, 1962 dan beberapa kasus lainnya).
Sedangkan dalam hal penyerahan di bawah tangan (istilah ini dari saya, penulis), penyerahan itu adalah oleh badan yang berwenang dari suatu negara kepada badan yang berwenang dari negara lain atas diri seseorang yang sedarng dicari karena tersangkut dalam suatu kejahatan. Badan yang berwenang itu misalnya, kepolisian. Penyerahan semacam ini dilakukan berdasarkan atas kerjasama antara kepolisian negara-negara yang bersangkutan, ataupun kerjasama melalui Internasional Criminal Police Organisation (lCPO/INTERPOL).
Sebagai contoh kasus fiktif, misalnya seorang yang sedang dicari-cari oleh kepolisian Amerika Serikat, ternyata akhirnya ditemukan di Australia. Kepolisian Amerika Serikat menghubungi kepolisian Australia dan meminta bantuannya untuk menangkap dan menahan orang tersebut. Setelah berhasil ditangkap dan ditahan, kepolisian Australia memberitahukan kepada kepolisian Amerika Serikat supaya menjemputnya di suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan di Australia. Dengan dibelikan tiket pesawat sebelumnya, maka orang yang bersangkutan dengan penjagaan dan pengawalan si penjemput kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat.
Dengan cara seperti ini, maka dalam tempo yang singkat dan biaya ringan serta tidak birokratis, justru usaha pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional menjadi sangat efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui ekstradisi seperti telah dikemukakan di atas. Akan tetapi pada lain pihak, cara seperti ini sangat mengurangi ¬hak-hak (asasi maupun tidak asasi) dari individu pelaku kejahatan yang diserahkan secara di bawah tangan tersebut.
Hal yang patut dipersoalkan dalam hubungan ini adalah dasar hukum dari penyerahan pelaku kejahatan secara di bawah tangan ini. Jika memang ada dasar hukumnya, misalnya perjanjian kerjasama antar kepolisian dari kedua negara atau kerjasama dalam kerangka ICPO/INTERPOL, apakah perjanjian itu disahkan dan diundangkan dalam hukum nasional negara yang bersangkutan ?
Jika disahkan dan diundangkan dalam bentuk undang-undang, maka dalam kasus penyerahan di bawah tangan tersebut, terdapat dua landasan hukumnya yaitu, pertarna undang-undang tentarng ekstradisi (UU Nomor 1 Tahun 1979) dan' Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan (misalnya, Pilipina, Indonesia, Thailand, Australia) pada satu pihak, dan yang kedua adalah undang-undang tentang pengesahan perjanjian kerjasama Interpol tersebut. Jadi, atas satu kasus akan terdapat dua atau lebih dasar hukumnya dengan derajat yang sama, yaitu undang-undang.
Sebaliknya, jika pengesahan dan pengundangannya dalam bentuk keputusan presiden, maka atas kasus tersebut terdapat dua dasar hukumnya dalam bentuk hukum yang berbeda, yaitu undang-undang pada satu pihak, dan keputusan presiden pada lain pihak, yang tentu saja memiliki derajat yang berbeda (undang-undang lebih tinggi dari pada keputusan presiden). Apalagi jika perjanjian kerjasama melalui ICPO/INTERPOL tersebut sama sekali tidak disahkan dan diundangkan dalarm bentuk hukum apapun juga.
Uraian yang agak panjang tentang dasar hukum seperti tersebut di atas, terkait dengan masalah hak uji materiil, yaitu keabsahan dari keputusan presiden tersebut jika dinilai bertentangan dengam undang-¬undang. Tampaknya, selama ini belum pernah terjadi suatu kasus nyata tentang keabsahan masalah (ekstradisi) seperti tersebut di atas yang menyanykut hak uji materiilnya diajukan ke hadapan badan peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan, karena memang sangat sedikit (kalau tidak mau dikatakan tidak pernah ada) kasus yang diselesaikan dengan melalui prosedur ekstradisi maupun penyerahan di bawah tangan yang diajukan ke hadapan badan peradilan.
EKSTRADISI DALAM PRAKTEK NEGARA-NEGARA (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Di tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” eksistensi ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, sekarang baiklah ditinjau praktek negara-negara dalam kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan ekstradisi.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sehingga segala sesuatunya berlangsung serba cepat, tidak dapat disangkal bahwa timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional semakin lama semakin bertambah banyak jumlah maupun jenisnya, misalnya kasus OKI dan kasus Nick Leeson: Pada lain pihak, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum yang eksistensinya sudah mapan dan terhormat, memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap individu si pelaku kejahatan dengan hak-hak asasinya, serta dengan prosedur atau formalitas yang panjang dan birokratis, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup besar.
Ini justru tampak menjadi dilema, karena di satu pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang berdirnensi internasionol yang sering kali amat canggih, dibutuhkan kecepatan bertindak, sedangkan pada lain pihak dihadapkan dengan lembaga hukum ekstradisi yang sangat formalisistis dan birokratis.
Pertanyaannya adalah, sejauh manakah ekstradisi ini dilaksanakan secara konsisten dalarm praktek negara-negara? Masih bisakah ekstradisi ini dipandang sebagai sarana yang ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan, kejahatan yang berdimensi internasional? Apakah ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional?
Dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun (tepatnya sembilan tahun 1986-1995), ternyata hanya beberapa kasus saja yang diselesaikan melalui ekstradisi, seperti kasus Andrija Artukovic seorang penjahat perang Nazi Jerman pada waktu Perang Dunia 11, yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Yugoslavia pada tanggal 13 Februari 1986; kasus John Demjanjuk yang juga seorang penjahat perang Nazi Jerman yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Israel pada tanggal 28 Feburari 1986; kasus Sobhraj, seorang warga negara India yang dituduh telah membunuh banyak orang dari pelbagai kewarganegaraan di Thailand pada tahun 1986, yang dimintakan ekstradisinya kepada India oleh negara--negara yang berkepentingan.
Belakangan ini, tepatnya tahun 1995 muncul kasus OKI seorang warganegara Indonesia yang dituduh telah membunuh dua orang warganegara Indonesia dan seorang warganegara Amerika Serikat keturunan India di Los Angeles, Amerika Serikat; dan kasus Nick Leeson yang dituduh oleh Singapura melakukan kejahatan sehingga merugikan Bank Baring Pcl, yang ternyata kemudian melarikan diri ke Jerrman, dan kini sedang diselesaikan proses ekstradisinya oleh kedua negara (Jerman dan Singapura).
Data ini tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai indikasi, bahwa hanya sejumlah inilah terjadinya kasus-kasus kejahatan yang berdimesi internasional selama kurun waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini. Meskipun tidak didukung dengan data statistik yang valid, kiranya tidaklah berkelebihan jika dikatakan masih terdapat banyak kejahatan-kejahatan lain yang berdimensi internasional yang tidak diselesaikan melalui lembaga ekstradisi.
Kalau demikian, timbul pertanyaan lagi, melalui prosedur apa penyelesaian kasus-kasus tersebut ? Ternyata dalam praktek negara-negara, berkembang pula suatu cara baru dalam penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu melalni cara pengusiran atau deportasi dan “penyerahan di bawah tangan”. Cara ini jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui lembaga ekstradisi.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sehingga segala sesuatunya berlangsung serba cepat, tidak dapat disangkal bahwa timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional semakin lama semakin bertambah banyak jumlah maupun jenisnya, misalnya kasus OKI dan kasus Nick Leeson: Pada lain pihak, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum yang eksistensinya sudah mapan dan terhormat, memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap individu si pelaku kejahatan dengan hak-hak asasinya, serta dengan prosedur atau formalitas yang panjang dan birokratis, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup besar.
Ini justru tampak menjadi dilema, karena di satu pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang berdirnensi internasionol yang sering kali amat canggih, dibutuhkan kecepatan bertindak, sedangkan pada lain pihak dihadapkan dengan lembaga hukum ekstradisi yang sangat formalisistis dan birokratis.
Pertanyaannya adalah, sejauh manakah ekstradisi ini dilaksanakan secara konsisten dalarm praktek negara-negara? Masih bisakah ekstradisi ini dipandang sebagai sarana yang ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan, kejahatan yang berdimensi internasional? Apakah ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional?
Dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun (tepatnya sembilan tahun 1986-1995), ternyata hanya beberapa kasus saja yang diselesaikan melalui ekstradisi, seperti kasus Andrija Artukovic seorang penjahat perang Nazi Jerman pada waktu Perang Dunia 11, yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Yugoslavia pada tanggal 13 Februari 1986; kasus John Demjanjuk yang juga seorang penjahat perang Nazi Jerman yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Israel pada tanggal 28 Feburari 1986; kasus Sobhraj, seorang warga negara India yang dituduh telah membunuh banyak orang dari pelbagai kewarganegaraan di Thailand pada tahun 1986, yang dimintakan ekstradisinya kepada India oleh negara--negara yang berkepentingan.
Belakangan ini, tepatnya tahun 1995 muncul kasus OKI seorang warganegara Indonesia yang dituduh telah membunuh dua orang warganegara Indonesia dan seorang warganegara Amerika Serikat keturunan India di Los Angeles, Amerika Serikat; dan kasus Nick Leeson yang dituduh oleh Singapura melakukan kejahatan sehingga merugikan Bank Baring Pcl, yang ternyata kemudian melarikan diri ke Jerrman, dan kini sedang diselesaikan proses ekstradisinya oleh kedua negara (Jerman dan Singapura).
Data ini tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai indikasi, bahwa hanya sejumlah inilah terjadinya kasus-kasus kejahatan yang berdimesi internasional selama kurun waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini. Meskipun tidak didukung dengan data statistik yang valid, kiranya tidaklah berkelebihan jika dikatakan masih terdapat banyak kejahatan-kejahatan lain yang berdimensi internasional yang tidak diselesaikan melalui lembaga ekstradisi.
Kalau demikian, timbul pertanyaan lagi, melalui prosedur apa penyelesaian kasus-kasus tersebut ? Ternyata dalam praktek negara-negara, berkembang pula suatu cara baru dalam penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu melalni cara pengusiran atau deportasi dan “penyerahan di bawah tangan”. Cara ini jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui lembaga ekstradisi.
Hukum Ekstradisi bagian 5 (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Berdasarkan uraian sebelumnya, tampaklah bahwa ekstradisi sudah merupakan lembaga hukum yang sudah mapan dan “terhormat” eksistensinya. Kemapanan dan semakin “terhormatnya” kedudukan lembaga ekstradisi semakin tampak jelas, terutama dengan semakin bertambahnya jumlah dan jenis kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional, yang pengaturannya dalam bentuk konvensi-konvensi internasional. Dalam konvensi-konvensi tersebut, khususnya konvensi yang lahir pada tahun tujuh puluhan dan sesudahnya, ekstradisi mendapat tempat pengaturan tersendiri dalam salah satu pasalnya. Konvensi-¬konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi intenasional, misalnya:
1. Kejahatan perbudakan yang diatur dalarn Slavery Convention 1926, beserta dengan protokol-protokolnya;
2. Kejahatan Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi atas Prostitusi yang diatur dalam Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1949;
3. Kejahatan Genocide, yang diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1948.
4. Kejahatan penerbangan, seperti diatur dalam tiga Konvensi, yaitu:
a. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft (Tokyo Convention, 1963);
b. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (The Hague Convention, 1970); and
c. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (Montreal Convention, 1571).
5. Kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, seperti diatur dalam Convention on the Prevenion and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons, Including Diplomatic Agents, 1973;
6. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1987;
7. dan lain-lainnya.
Perlu dikemukakan, bahwa Konvensi-konvensi yang mengatur atau berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, barulah akan efektif, apabila telah diimplementasikan di dalam hukum atau undang-¬undang pidana nasional masing-masing negara pesertanya (negara-negara yang telah meratifikasinya). Dengan kata lain, hanyalah dengan mentransformasikan substansi konvensi tersebut ke dalam bentuk undang¬-undang pidana nasionallah, maka Konvensi itu bisa efektif. Tanpa ditransformasikan ke dalam bentuk undang-undang pidana nasional maka Konvensi itu tetap tidak efektif, rneskiEmn w.uttu neclnrn itu tclal1 meratifikasinya.
Sekarang timbul pertanyaan, apa hubungan antara kortvensi-konvensi yang dikutip di atas dengan ekstradisi? Atas pertanyaan ini dapat diberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa dengan beralih bentuk menjadi undang¬-undang pidana nasional, maka negara yang bersangkutan akan dapat menjadikan atau memasukkan kejahatan tersebut sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengekstradisikan si pelakunya, dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta dari konvensi tersebut.
Sekarang baiklah dilihat sepintas Konvensi-Konvensi tersebut di atas dengan melihat angka tahun kelahirannya dalarn hubungannya dengan lembaga ekstradisi.
Konvensi-konvensi yang dibuat sebelum tahun enam puluhan, ternyata tidak ada satupun yang menyinggung tentang dapat atau tidaknya kejahatan yang diatur dalam Konvensi, itu sebagai alasan untuk mengekstradisikan pelakunya. Jadi, apakah negara-negara peserta pada Konvensi itu akan memasukkannya sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya ataukah tidak sepenuhnya tergantung pada negara-negara yang bersangkutan. Hanya Konvensi tentang Genocide 1948 menegaskan, bahwa kejahatan genocide dan kejahatan lain seperti disebutkan dalam pasal III Konvensi, tidak dianggap sebagai kejahatan politik untuk maksud dan tujuan ekstradisi.
Sedangkan konvensi-konvensi yang lahir atau dibuat setelah tahun tujuh puluhan menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam hubungannya dengan ekstradisi. Dalam salah satu pasalnya ditegaskan bahwa kejahatan yang tersebut dalam Konvensi ini digolongkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya (extraditable crime), dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta Konvensi. Atau jika antara para pihak belum terikat pada suatu perjanjian ekstradisi, maka Konvensi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengekstradisikan pelaku kejahatan tersebut.
Dewasa ini, memang sudah umum dapat dijumpai dalam setiap Konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, suatu penegasan tentang kedudukan Konvensi tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi atas si pelakunya. Dengan adanya penegasan semacam ini dalam setiap konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, maka tampaklah bahwa ekstradisi mengalami perluasan jangkauan berlakunya, yaitu di samping terdapat dalam bentuk perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi, juga dalam perjanjian atau konvensi yang mengatur tent ang kejahatan yang berdimensi internasional.
Hal ini juga menunjukkan, betapa masyarakat internasional telah menaruh harapan yang cukup besar kepada lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebagai salah satu sarana dalam pencegahan dan pemberatasan kejahatan pada umumnya, kejahatan yang berdimensi internasional pada khususnya. Selain daripada itu, juga menunjukkan semakin bertambah mapan dan terhormatnya kedudukan lembaga ekstradisi ini dalam era globalisasi masyarakat internasional.
1. Kejahatan perbudakan yang diatur dalarn Slavery Convention 1926, beserta dengan protokol-protokolnya;
2. Kejahatan Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi atas Prostitusi yang diatur dalam Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1949;
3. Kejahatan Genocide, yang diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1948.
4. Kejahatan penerbangan, seperti diatur dalam tiga Konvensi, yaitu:
a. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft (Tokyo Convention, 1963);
b. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (The Hague Convention, 1970); and
c. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (Montreal Convention, 1571).
5. Kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, seperti diatur dalam Convention on the Prevenion and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons, Including Diplomatic Agents, 1973;
6. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1987;
7. dan lain-lainnya.
Perlu dikemukakan, bahwa Konvensi-konvensi yang mengatur atau berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, barulah akan efektif, apabila telah diimplementasikan di dalam hukum atau undang-¬undang pidana nasional masing-masing negara pesertanya (negara-negara yang telah meratifikasinya). Dengan kata lain, hanyalah dengan mentransformasikan substansi konvensi tersebut ke dalam bentuk undang¬-undang pidana nasionallah, maka Konvensi itu bisa efektif. Tanpa ditransformasikan ke dalam bentuk undang-undang pidana nasional maka Konvensi itu tetap tidak efektif, rneskiEmn w.uttu neclnrn itu tclal1 meratifikasinya.
Sekarang timbul pertanyaan, apa hubungan antara kortvensi-konvensi yang dikutip di atas dengan ekstradisi? Atas pertanyaan ini dapat diberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa dengan beralih bentuk menjadi undang¬-undang pidana nasional, maka negara yang bersangkutan akan dapat menjadikan atau memasukkan kejahatan tersebut sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengekstradisikan si pelakunya, dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta dari konvensi tersebut.
Sekarang baiklah dilihat sepintas Konvensi-Konvensi tersebut di atas dengan melihat angka tahun kelahirannya dalarn hubungannya dengan lembaga ekstradisi.
Konvensi-konvensi yang dibuat sebelum tahun enam puluhan, ternyata tidak ada satupun yang menyinggung tentang dapat atau tidaknya kejahatan yang diatur dalam Konvensi, itu sebagai alasan untuk mengekstradisikan pelakunya. Jadi, apakah negara-negara peserta pada Konvensi itu akan memasukkannya sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya ataukah tidak sepenuhnya tergantung pada negara-negara yang bersangkutan. Hanya Konvensi tentang Genocide 1948 menegaskan, bahwa kejahatan genocide dan kejahatan lain seperti disebutkan dalam pasal III Konvensi, tidak dianggap sebagai kejahatan politik untuk maksud dan tujuan ekstradisi.
Sedangkan konvensi-konvensi yang lahir atau dibuat setelah tahun tujuh puluhan menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam hubungannya dengan ekstradisi. Dalam salah satu pasalnya ditegaskan bahwa kejahatan yang tersebut dalam Konvensi ini digolongkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk mengekstradisikan pelakunya (extraditable crime), dengan mencantumkannya di dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi antara negara-negara peserta Konvensi. Atau jika antara para pihak belum terikat pada suatu perjanjian ekstradisi, maka Konvensi ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengekstradisikan pelaku kejahatan tersebut.
Dewasa ini, memang sudah umum dapat dijumpai dalam setiap Konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, suatu penegasan tentang kedudukan Konvensi tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi atas si pelakunya. Dengan adanya penegasan semacam ini dalam setiap konvensi yang berkenaan dengan kejahatan yang berdimensi internasional, maka tampaklah bahwa ekstradisi mengalami perluasan jangkauan berlakunya, yaitu di samping terdapat dalam bentuk perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi, juga dalam perjanjian atau konvensi yang mengatur tent ang kejahatan yang berdimensi internasional.
Hal ini juga menunjukkan, betapa masyarakat internasional telah menaruh harapan yang cukup besar kepada lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebagai salah satu sarana dalam pencegahan dan pemberatasan kejahatan pada umumnya, kejahatan yang berdimensi internasional pada khususnya. Selain daripada itu, juga menunjukkan semakin bertambah mapan dan terhormatnya kedudukan lembaga ekstradisi ini dalam era globalisasi masyarakat internasional.
Hukum Ekstradisi bagian 4 (Oleh : Agustinus Supriyanto)
Dari asas-asas dan ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi tersebut, secara jelas dan mudah dapat disimpulkan bahwa lembaga ekstradisi ini memberikan perlindungan yang cukup besar kepada individu atau orang yang diminta dengan hak-hak asasinya. Sangat ketatnya persyaratan materiil dan sangat banyak dan birokrasinya persyaratan formal atau prosedurnya, ternyata lebih banyak memberikan keuntungan atau keringanan kepada individu atau orang yang diminta.
Jika dihubungkan dengan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, ekstradisi ini merupakan lembaga hukum yang dapat dikatakan memberikan perlindungan yang cukup besar bahkan tampak berlebihan atas hak-hak asasi manusia. Pada hal orang yang diminta itu sebenarnya justru telah membikin repot dan susah negara-negara yang bersangkutan, bahkan dalam beberapa kasus kejahatannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan umat manusia.
Besarnya perlindungan yang diberikan oleh lembaga ekstradisi kepada hak-hak asasi manusia, sebenarnya tidak terlepas dari sejarah lahir dan perkembangan ekstradisi dalam pengertian modern, yang ternyata hampir bersamaan dengan lahir dan perkembangan hak-hak asasi manusia sebagai konsep hukum maupun politik, yaitu sekitar abad ke ¬17, 18, 19, hingga abad ke-20an ini. Sebagai lembaga hukum yang pada mulanya lahir di kalangan negara-negara maju yang telah memiliki tradisi penghormatan atas hak-hak asasi manusia, dapat dipahami, bahwa ekstradisi semakin banyak dimasuki materi muatan berupa penghormatan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti dewnsa ini, dimana isyu hak-hak asasi manusia kini sudah merupakan isyu global, tentu saja lembaga ekstradisi yang penuh dengan materi muatan hak-¬hak asasi manusia akan mendapat tempat dan kedudukan yang semakin terhormat. Lembaga ekstradisipun kini telah menjadi sarana dan bahkan sebagai bagian dari penegakan hak-hak asasi manusia. Jadi, ekstradisi tidak lagi hanya sekedar sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional.
21 Jan 2010
Nenek Moyang Eropa dari Timur Tengah?
Washington (ANTARA News/Reuters) - Para penakluk yang menyebarkan benih mereka di seluruh Eropa pada jaman dulu adalah petani makmur yang mengimpor keterampilan mereka dari Timur Tengah, kata beberapa peneliti pekan ini.
Satu studi mengenai kromosom Y --yang dengan peluang sangat kecil diwariskan dari ayah ke anak-- menunjukkan bahwa para pria Eropa adalah keturunan dari penduduk yang berpindah ke Eropa 10.000 tahun lalu dari Segi Tiga Subur" --yang membentang dari Mesir ke seluruh Timur Tengah sampai Irak saat ini.
"Barangkali, saat itu, tampaknya lebih menarik untuk menjadi petani," kara Dr. Patricia Balaresque dari Univesity of Leicester, Inggris, dalam satu pernyataan.
Para peneliti tersebut mempelajari DNA dari 2.574 orang dari seluruh Eropa, dan melaporkan di jurnal Public Library of Science, PLoS Biology, yang tersedia dengan alamat http://www.plosbiology.org/article/info%3Adoi%2F10.1371%2Fjournal.pbio.1000285.
Karena kromosom Y berubah sangat sedikit dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka semua perubahan dapat dicatat dengan mengukut mutasi genetika secara acak.
"Jam molekul" itu memberi gambaran mengenai penyebaran genetika di seluruh Eropa dari Timur Tengah, tempat pertanian berasal.
"Kami memusatkan perhatian pada garis keturunan kromosom Y yang paling umum di Eropa, yang dibawa oleh sebanyak 110 juta pria," kata Balaresque.
"Itu mengikuti satu alur dari tenggara ke barat-laut, dan mencapai hampir 100 persen frekuensi di Irlandia. Kami meneliti bagaimana garis keturunan terbagi, seberapa beragam garis tersebut di berbagai tempat yang berbeda di Eropa, dan seberapa tua garis itu," katanya.
Lebih dari 80 persen kromosom Y Eropa tampaknya telah bersumber dari Timur Tengah.
Beberapa studi terpisah mengenai DNA mitochondrial, yang diwarisi nyaris tak tersentuh dari ibu ke anak perempuan, menunjukkan kebanyakan perempuan adalah keturunan dari para pemburu yang mendominasi Eropa selatan setelah Jaman Es.
Satu studi yang disiarkan pada 2003 mendapati bahwa 1 dari 12 pria di Asdia membawa satu versi kromosom Y yang berasal dari Mongolia hampir 1.000 tahun lalu --dan beberapa peneliti mengatakan kromosom tersebut tampaknya disebarkan oleh penggembala Mongol yang melakukan penaklukan.
Temuan itu menunjukkan suatu pencampuran yang menarik yang berlangsung di Eropa pada jaman awal dan patut mendapat penelitian genetika lebih lanjut, kata Balaresque.
"Buat kami, ini menunjukkan keuntungan reproduksi bagi pria petani dibandingkan dengan pria pemburu dari suku asli selama peralihan dari perburuan dan pertemuan, ke pertanian," katanya.(*)
Satu studi mengenai kromosom Y --yang dengan peluang sangat kecil diwariskan dari ayah ke anak-- menunjukkan bahwa para pria Eropa adalah keturunan dari penduduk yang berpindah ke Eropa 10.000 tahun lalu dari Segi Tiga Subur" --yang membentang dari Mesir ke seluruh Timur Tengah sampai Irak saat ini.
"Barangkali, saat itu, tampaknya lebih menarik untuk menjadi petani," kara Dr. Patricia Balaresque dari Univesity of Leicester, Inggris, dalam satu pernyataan.
Para peneliti tersebut mempelajari DNA dari 2.574 orang dari seluruh Eropa, dan melaporkan di jurnal Public Library of Science, PLoS Biology, yang tersedia dengan alamat http://www.plosbiology.org/article/info%3Adoi%2F10.1371%2Fjournal.pbio.1000285.
Karena kromosom Y berubah sangat sedikit dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka semua perubahan dapat dicatat dengan mengukut mutasi genetika secara acak.
"Jam molekul" itu memberi gambaran mengenai penyebaran genetika di seluruh Eropa dari Timur Tengah, tempat pertanian berasal.
"Kami memusatkan perhatian pada garis keturunan kromosom Y yang paling umum di Eropa, yang dibawa oleh sebanyak 110 juta pria," kata Balaresque.
"Itu mengikuti satu alur dari tenggara ke barat-laut, dan mencapai hampir 100 persen frekuensi di Irlandia. Kami meneliti bagaimana garis keturunan terbagi, seberapa beragam garis tersebut di berbagai tempat yang berbeda di Eropa, dan seberapa tua garis itu," katanya.
Lebih dari 80 persen kromosom Y Eropa tampaknya telah bersumber dari Timur Tengah.
Beberapa studi terpisah mengenai DNA mitochondrial, yang diwarisi nyaris tak tersentuh dari ibu ke anak perempuan, menunjukkan kebanyakan perempuan adalah keturunan dari para pemburu yang mendominasi Eropa selatan setelah Jaman Es.
Satu studi yang disiarkan pada 2003 mendapati bahwa 1 dari 12 pria di Asdia membawa satu versi kromosom Y yang berasal dari Mongolia hampir 1.000 tahun lalu --dan beberapa peneliti mengatakan kromosom tersebut tampaknya disebarkan oleh penggembala Mongol yang melakukan penaklukan.
Temuan itu menunjukkan suatu pencampuran yang menarik yang berlangsung di Eropa pada jaman awal dan patut mendapat penelitian genetika lebih lanjut, kata Balaresque.
"Buat kami, ini menunjukkan keuntungan reproduksi bagi pria petani dibandingkan dengan pria pemburu dari suku asli selama peralihan dari perburuan dan pertemuan, ke pertanian," katanya.(*)
Iran Hukum Aktivis Mahasiswa 8 Tahun
Teheran (ANTARA News/AFP) - Iran menjatuhkan hukuman penjara lebih dari delapan tahun pada seorang aktivis mahasiswa ternama atas tuduhan melawan keamanan dan menghina para pemimpin republik Islam, kata pengacaranya, Rabu.
Majid Tavakoli ditangkap pada 7 Desember selama protes anti-pemerintah di kampus pada peringatan tahunan Hari Pelajar.
Kantor berita resmi IRNA mengatakan, Tavakoli berusaha meninggalkan Universitas Amir Kabir, Teheran, dengan "menyamar sebagai wanita", yang menyulut kampanye dunia maya oleh para pendukung pria oposisi yang memakai kain penutup kepala sebagai solidaritas dan menyerukan pembebasannya. selengkapnya..
Majid Tavakoli ditangkap pada 7 Desember selama protes anti-pemerintah di kampus pada peringatan tahunan Hari Pelajar.
Kantor berita resmi IRNA mengatakan, Tavakoli berusaha meninggalkan Universitas Amir Kabir, Teheran, dengan "menyamar sebagai wanita", yang menyulut kampanye dunia maya oleh para pendukung pria oposisi yang memakai kain penutup kepala sebagai solidaritas dan menyerukan pembebasannya. selengkapnya..
Rusia Bantah Perkuat Armada Baltik
Moskow (ANTARA News/Reuters) - Kementerian pertahanan Rusia, Kamis membantah bahwa pihaknya berencana akan memperkuat armada Baltiknya untuk menanggapi rencana-rencana Amerika Serikat menggelar rudal-rudal Patriot di Polandia, menyusul sebuah laporan oleh kantor berita negara itu RIA.
Amerika Serikat akan mengirim rudal-rudal itu ke Polandia setelah membatalkan satu rencana sebelumnya -- yang ditentang keras oleh Rusia-- untuk menggelar rudal-rudal penyergap di negara anggota NATO (pakta pertahanan Atlantik utara) sebagai bagian dari satu sistem anti rudal di Eropa. selengkapnya..
Amerika Serikat akan mengirim rudal-rudal itu ke Polandia setelah membatalkan satu rencana sebelumnya -- yang ditentang keras oleh Rusia-- untuk menggelar rudal-rudal penyergap di negara anggota NATO (pakta pertahanan Atlantik utara) sebagai bagian dari satu sistem anti rudal di Eropa. selengkapnya..
ICW Sesalkan Robert Tidak Dikenai UU Tipikor
Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan UU Tipikor.
"Pasalnya kredibilitas kejagung yang kami ragukan untuk menangani kasus Robert Tantular (Century)," kata kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jangankan Century, kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi II saja, kejaksaan terkesan tidak berdaya.
"Sehingga lebih baik kejaksaan fokus melakukan tugas penuntutan pidana umum, janganlah memperkeruh penanganan Century saat ini," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan. selengkapnya..
"Pasalnya kredibilitas kejagung yang kami ragukan untuk menangani kasus Robert Tantular (Century)," kata kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jangankan Century, kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi II saja, kejaksaan terkesan tidak berdaya.
"Sehingga lebih baik kejaksaan fokus melakukan tugas penuntutan pidana umum, janganlah memperkeruh penanganan Century saat ini," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan. selengkapnya..
Pembobolan Uang Nasabah Capai Setengah Miliar Lebih
Denpasar (ANTARA News) - Jumlah uang nasabah beberapa bank yang menjadi korban pembobolan melalui ATM di Bali, telah mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, kata Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gede Alit Widana ketika ditemui ANTARA di Denpasar, Kamis.
"Dari 15 korban yang lapor, total dana yang disebutkan telah `disedot` penjahat mencapai lebih dari Rp500 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, kasus tersebut merupakan aksi pembobolan dana melalui ATM pada sejumlah bank di Bali. selengkapnya..
"Dari 15 korban yang lapor, total dana yang disebutkan telah `disedot` penjahat mencapai lebih dari Rp500 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, kasus tersebut merupakan aksi pembobolan dana melalui ATM pada sejumlah bank di Bali. selengkapnya..
Langganan:
Postingan (Atom)